Pemerintah membuka keran ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020. Sejak beleid itu terbit pada Mei lalu, KKP telah memberikan izin kepada 32 perusahaan ekpsortir.
Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan pasar lobster di dalam negeri tengah menghadapi ancaman serius setelah pemerintah membuat kebijakan ini. Zenzi menduga kondisi ini akan mendorong perdagangan komoditas lobster di Tanah Air berada di bawah kendali Vietnam.
“Kita akan di bawah kendali Vietnam karena Vietnam banjir (benur) dari Indonesia. Sekarang orang berebut menangkap lobster untuk dikirim, jadi pasar itu bisa dikendalikan oleh Vietnam,” ujar Zenzi saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.
Zenzi mengungkapkan, persoalan ini dalam jangka panjang malah akan berpotensi merusak potensi ekonomi maritim di Tanah Air meski kuota ekspor sudah dibatasi. Apalagi, kata dia, saat ini nilai jual benur di kalangan nelayan ditawar dengan harga yang sangat murah, yakni hanya Rp 4.000 per ekor.
Nilai itu mendorong pihak-pihak tertentu menangkap benih lobster dengan jumlah besar untuk memperoleh keuntungan yang jumbo. Masalah ini pun, menurut Zenzi, serupa dengan pasar cengkeh yang rusak karena diekspor dengan harga terlalu rendah pada masa lampau.