TEMPO.CO, Jakarta - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tidak berkomentar banyak soal adanya gugatan Rp 15 triliun yang diajukan ke perusahaan mereka. Kabar tersebut muncul setelah adanya kasus pembobolan data pegiat media sosial, Denny Siregar.
"Kami menghormatinya," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
Baca Juga:
Sebelumnya pada 5 Juli 2020, data pribadi milik Denny Siregar tersebar media sosial. Data milik Denny ini diunggah oleh akun twitter @opposite6891 berupa unggahan foto dan tertulis Access Point Name (APN) Telkomsel.
Telkomsel melakukukan investigasi dan melaporkannya ke polisi. Hasilnya, kebocoran data ini ternyata berasal dari FPH, seorang karyawan outsourcing yang berprofesi sebagai Customer Service (CS) DI Grapari Rungkut Surabaya, Jawa Timur.
Di tengah kasus ini, muncullah kabar gugatan ke Telkomsel dari Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel yang dipimpin Ferdinand Situmorang. Gugatan itu kabarnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua hari lagi, Rabu, 15 Juli 2020. Gugatan itu pun diberitakan di sejumlah media.
Meski demikian, Tempo masih berupaya untuk menghubungi Ferdinand atas kabar gugatan tersebut. Sebab, Denny sebagai korban kasus kebocoran data pribadi sama sekali belum menyatakan akan mengajukan gugatan.