TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit berharap UMKM tidak perlu takut ketika mendengar soal pajak.
“Pajak itu enggak mengerikan ya, bukan vampir yang mengisap mereka," ujarnya dalam acara diskusi virtual Katadata pada Senin, 13 Juli 2020.
Normalnya, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5 persen dari omzet mereka. Namun setelah pandemi, pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 13,1 juta per hari.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun Sebanyak Rp 2,4 triliun pun dialokasikan untuk insentif pembebasan pajak ini. Namun, sampai pertengahan 2020 ini, baru 201 ribu UMKM yang mengajukan permohonan pembebasan pajak.
Menurut Victoria, banyak UMKM yang menganggap insentif pajak itu otomatis diterima. Padahal, yang bersangkutan seharusnya aktif mengajukan permohonan insentif pajak.
Selain itu, ia berpendapat sosialisasi soal pembebasan pajak itu harus dibuat lebih ramah kepada UMKM agar diterima ketika UMKM datang ke Direktorat Jenderal Pajak. “Bukan mau ditangkap atau dicari kesalahannya,” kata dia.
Adapun pendiri LittleThoughts Planner, Ola Harika menganggap informasi mengenai pajak sangat minim. Sehingga, ketika mendengar kata pajak ia merasa seperti terdakwa. “Kita langsung defensive, takut gitu,” ujarnya.
Ola mengatakan bantuan pendampingan terhadap UMKM sangat diperlukan agar tidak ada anggapan bahwa pajak itu menyeramkan.
MUHAMMAD BAQIR | FAJAR PEBRIANTO | KODRAT