TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie menilai kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan tentang batas usia pesawat penerbangan niaga adalah langkah tepat. Pasalnya industri penerbangan lesu akibat terkena dampak pandemi.
"Terutama justru tepat pada saat seperti ini. Karena untuk investasi pesawat baru tidak menarik saat ini di tengah banyaknya pesawat yang menganggur," ujar Alvin kepada Tempo, Ahad, 12 Juli 2020.
Apalagi, untuk kebutuhan mengangkut kargo, kata Alvin, tidak diperlukan pesawat mewah. Sehingga, menurut dia, pesawat lawas masih bisa dimanfaatkan untuk transportasi dasar ketimbang harus membeli pesawat baru dan membebani keuangan perseroan.
"Jadi kebijakan ini tepat, dan ini kebetulan aja keluar di tengah ekonomi ambruk. Jadi airline juga tidak dipaksa menjual pesawat yang usianya sudah tua 25-30 tahun. Masih bisa dioperasikan daripada terpaksa menjual dan beli baru," ujar Alvin.
Aturan baru itu memberikan penekanan bahwa batasan usia diterapkan untuk pesawat yang pertama kali akan masuk ke Indonesia. Namun, untuk pesawat yang sudah berada di Tanah Air dipakai sampai kapan pun tidak masalah.
"Setiap pesawat yang mau masuk kan harus mendapat sertifikasi kelaikan, tinggal kelaikan pesawat dan ada dukungan teknis perawatan," kata Alvin. Ia mengatakan persoalan pesawat lama adalah borosnya biaya operasi lantaran teknologinya sudah lawas. Di samping itu, yang perlu dipastikan adalah instrumen navigasi dari pesawat lama terus diperbarui sesuai aturan yang berlaku.