Dengan aturan anyar ini pun, Alvin mengingatkan kepada operator agar disiplin dalam melakukan perawatan apabila menggunakan pesawat tua. Di sisi lain Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan juga harus secara tegas melakukan pengawasan kepada kelaikan pesawat. "Kalau soal pesawatnya menjadi boros itu pertimbangan komersial dan bukan safety. Nanti tinggal dihitung juga, kadang biaya operasi boros tapi investasi murah. Nanti tinggal dilihat," tutur Alvin.
Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center Arista Atmadji mengatakan kebijakan anyar ini diperlukan lantaran akibat pandemi ini maskapai diperkirakan akan kesulitan untuk mencicil pesawat baru. "Dibukanya keran usia akan membuat banyak investor mungkin tertatik investasi menjadi pebisnis penerbangan," tutur Arista.
Arista mengatakan kunci untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan terbitnya beleid anyar tersebut adalah pada audit ketat regulator terhadap kondisi dan kelaikan pesawat. "Tidak boleh kompromi," ujar dia. Dengan demikian, operator akan lebih disiplin dalam melakukan perawatan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan tentang batas usia pesawat penerbangan niaga. Penghapusan batas usia pesawat itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 27/2020. Melalui Permenhub itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menganulir Permenhub No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.
Sebelumnya, dalam Permenhub No. 155/2016, pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 35 tahun. Adapun, pesawat terbang selain kategori itu paling tinggi berusia 45 tahun.
Sementara, pesawat terbang untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun dan helikopter yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun.
Melalui Permenhub baru, maskapai juga diberikan relaksasi sehingga dapat menggunakan pesawat bekas berusia lebih tinggi dari batasan minimum yang sebelumnya ditetapkan. Padahal sebelumnya, pesawat terbang kategori transportasi angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dibatasi usianya paling tinggi berusia 15 tahun. Sedangkan pesawat terbang di luar kategori itu paling tinggi berusia 20 tahun.
CAESAR AKBAR | BISNIS