"Kalau soal pesawatnya menjadi boros itu pertimbangan komersial dan bukan safety. Nanti tinggal dihitung juga, kadang biaya operasi boros tapi investasi murah. Nanti tinggal dilihat," tutur Alvin.
Senada dengan Alvin, pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center Arista Atmadji mengatakan kunci untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan terbitnya beleid anyar tersebut adalah pada audit ketat regulator terhadap kondisi dan kelaikan pesawat. "Tidak boleh kompromi," ujar dia. Dengan demikian, operator akan lebih disiplin dalam melakukan perawatan.
Ia mengatakan pada pengoperasian pesawat lawas pun dilakukan oleh salah satu maskapai di Amerika Serikat. Namun, negeri Abang Sam dinilai punya standar perawatan dan pengawasan kelaikan pesawat yang ketat. Di sisi lain, ia mengatakan pelonggaran kebijakan ini diharapkan bisa menggairahkan kembali industri penerbangan di tengah tekanan pandemi ini.
Sebelumnya, dalam Permenhub No. 155/2016, pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 35 tahun. Adapun, pesawat terbang selain kategori itu paling tinggi berusia 45 tahun. Sementara, pesawat terbang untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun dan helikopter yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun.
Melalui Permenhub baru, maskapai juga diberikan relaksasi sehingga dapat menggunakan pesawat bekas berusia lebih tinggi dari batasan minimum yang sebelumnya ditetapkan. Padahal sebelumnya, pesawat terbang kategori transportasi angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dibatasi usianya paling tinggi berusia 15 tahun. Sedangkan pesawat terbang di luar kategori itu paling tinggi berusia 20 tahun.
CAESAR AKBAR | BISNIS