"Kami mengharapkan pengelolaan perbankan syariah milik BUMN ini tidak perlu dimerger dan mereka oleh pemerintah difokuskan saja untuk menggarap dan memajukan UMKM dan tidak boleh masuk ke usaha besar," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, seperti dilansir dari Bisnis.com pada Sabtu, 4 Juli 2020.
Kepada Tempo, Anwar mengatakan saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai 99 persen lebih. Sementara, usaha besar hanya sekitar 0,01 persen. 62 juta UMKM dan 5 ribu usaha besar.
Dengan jumlah mayoritas seperti ini, UMKM telah mendapat jaminan penyaluran kredit perbankan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/12/PBI/2015.
Pasal 2 aturan ini menyebutkan "Jumlah Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah 20 persen (dua puluh persen) yang dihitung berdasarkan rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan."
Tapi dalam praktiknya, Anwar menyebut kredit yang bisa didapat 99 persen UMKM ini tak pernah sampai 20 persen. "Pertanyaan saya, adilkah itu?"
Ventje pun menilai perhatian Muhammadiyah ini pada UMKM sangatlah baik. Ia pun sepakat UMKM harus mendapatkan perhatian dalam merger ini. Dengan merger, maka permodalan akan lebih kuat, sehingga kemampuan untuk memberikan pembiayaan pada UMKM juga meningkat.
Hanya saja, kata Ventje, semua bank memang biasanya mempunyai pertimbangan dan pembagian resiko kredit. Sehingga, Ia menilai tinggal nanti ada arahan dari pemerintah khususnya untuk UMKM ini. "Apabila bank ini sudah jadi, tinggal mengarahkan seberapa besar portofolionya untuk UMKM," kata dia.