TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono mengungkapkan pemerintah masih punya utang dengan perseroan sebanyak Rp 3,71 triliun. Dana tersebut merupakan dana talangan yang digunakan untuk pembebasan lahan jalan tol yang belum dibayarkan kepada perseroan.
"Outstanding dana talangan jalan tol Rp 3,71 triliun di mana kepemilikan Waskita ada mayoritas BUJT Rp 2,76 triliun dan minoritas Rp 0,95 triliun," kata dia saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu 1 Juni 2020.
Adapun total sebenarnya dana talangan yang digunakan Waskita dalam melakukan pembebasan lahan beberapa proyek jalan tol mencapai Rp 20,97 triliun. Namun oleh pemerintah hingga 26 Juni 2020 baru dibayarkan Rp 17,26 triliun. Oleh karena itu hingga saat ini piutang yang masih dimiliki perseroan dari pemerintah mencapai Rp 3,71 triliun.
Selanjutnya, Destiawan menjelaskan, akibat peminjaman dana talangan oleh perbankan dengan bunga komersial terdapat cost of fund mencapai Rp 4 triliun. Namun berdasarkan perhitungan BI 7DRR, Pemerintah hanya mau menanggung Rp 1,68 triliun dari cost of fund tersebut. Sehingga saat ini ada selisih cost of fund yang dibebankan kepada perseroan mencapai Rp 2,31 triliun.
Ditambah dampak pandemi Covid-19, oleh karenanya ia berharap, pihaknya mendapatkan apa yang sudah menjadi hak Waskita.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Agung Budi Waskito mengatakan masih menunggu pemerintah untuk mencairkan piutang milik perseroan yang masih tersisa Rp 59,9 miliar. Adapun uang tersebut merupakan termasuk dana talangan yang digunakan perseroan untuk pembebasan lahan proyek pembebasan lahan jalan tol Serang -Panimbang mencapai Rp 1,2 triliun.
"Sampai Juni masih terdapat kekurangan pengembalian dana sebesar Rp 59.9 miliar," kata Agung.
Prosesi pembayaran dana talangan, kata Agung, sebenarnya sudah dilakukan pemerintah sejak 2018. Namun hingga kini masih tersisa piutang yang belum dibayarkan oleh pemerintah karena masih tahap verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain belum dibayarkan piutang tersebut, Agung mengungkapkan, perseoran masih harus menanggung beban cost of fund dari dana talangan yang merupakan pinjaman komersial. Hingga saat ini Waskita Karya masih mempunyai cost of fund Rp 55 miliar dari total sebelumnya Rp 120 miliar. Hal itu dikarenakan pemerintah hanya membayarkan beban cost of fund perseroan sebanyak Rp 65 miliar.
"Selisih cost of fund itu berdampak pada capex Wijaya Karya," ucapnya.
Dia berharap, piutang itu dapat segera dibayarkan pemerintah dalam waktu dekat. Kemudian untuk cost of fund, ia meminta dapat bisa dimasukan ke dalam biaya investasi oleh pemerintah.