TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Rumah Sakit Indonesia (ARSSI) meyampaikan sejumlah harapan menjelang kenaikan iuran BPJS Kesehatan esok hari. Salah satunya soal ketepatan waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS.
"Agar cash flow terbantu, dan mutu pelayanan bisa ditingkatkan," kata Sekretaris Jenderal Iing Ichsan Hanafi saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.
Besok, 1 Juli 2020, kenaikan iuran BPJS akan berlaku kembali. Aturannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Ini adalah Perpres baru yang diteken Jokowi, setelah Perpres lama dianulir Mahkamah Agung.
Harapan kedua yaitu meminta agar klaim bayi baru lahir sehat segera dibayarkan. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah membatalkan peraturan BPJS Kesehatan yang membatasi klaim untuk bayi baru lahir sehat.
Menurut Ichsan, sampai saat ini masih banyak RS yang belum memperoleh pembayaran klaim dari BPJS. "Jadi kalau dana BPJS sudah cukup, segera taat putusan MA," kata Ichsan.
Tempo sudah mengkonfirmasi perkara ini kepada juru bicara BPJS Iqbal Anas Ma'ruf sejak 12 Mei 2020. Saat itu, Iqbal mengatakan lembaganya sudah menyesuaikan dengan putusan MA.
Sebab, peraturan BPJS itu memang sudah dicabut. "Apakah ada lampirannya (surat dari ARSSII), kalau ada kan tinggal ditindaklanjuti ke lapangan," kata Iqbal.
Harapan terakhir yaitu penyesuaian tarif untuk RS. Menurut Ichsan, tak hanya iuran peserta yang harus dikaji, tapi juga tarif terhadap rumah sakit. "Harus ada perbaikan tarif, menyesuaikan dengan inflasi," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO