TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai Surat Edaran Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test diperpanjang menjadi 14 hari.
"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," kata Joni dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juni 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan dan kriteria untuk orang bepergian. KAI pun menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020.
Selain surat bebas Covid-19, Joni mengatakan setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
Dia menuturkan secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," ujarnya.
Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler di era new normal pada 12 Juni hingga 26 Juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.
Selain angkutan penumpang, KAI tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express.
HENDARTYO HANGGI