Menurut Mahkamah Konstitusi, lantaran Perpu penanganan Covid-19 telah sah menjadi undang-undang, maka Perppu 1/2020 sudah tidak ada secara hukum. "Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah kehilangan objek," tutur Aswanto.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan lembaga atau otoritas terkait tidak mendapatkan kekebalan hukum dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan wabah virus corona Covid-19. Hal itu merespons pihak yang mengajukan judical review atas Pasal 27 PerpuCovid-19 tersebut.
"Banyak yang menanyakan ini imunitas penuh. Tidak sebetulnya," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 4 Mei 2020.
Sri Mulyani mengatakan pada Pasal 27 ayat 1 Perpu memang disebutkan, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara hingga belanja, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan hal itu bukan merupakan kerugian negara.
Menurutnya, segala dana dari kas negara yang diarahkan untuk berbagai program penanganan Covid-19, nantinya dapat berdampak pada peningkatan defisit hingga pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Apakah itu untuk menjamin bansos, yang kemudian ada yang double, itu bukan kerugian negara kalau dia bukan satu hal yang dilakukan dengan niat tidak baik atau dengan niat yang sengaja buruk," ujar Sri Mulyani.
BISNIS | HENDARTYO HANGGI