Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edhy Prabowo Sebut Tidak Masuk Akal Cantrang Merusak Karang

image-gnews
Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo memberi paparan usai meraih gelar doktor bidang ilmu komunikasi di Universitas Padjadjaran Bandung, Rabu, 11 Maret 2020. Edhy Prabowo berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Komunikasi Persuasif Calon Legislatif dalam Kampanye Politik. TEMPO/Prima Mulia
Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo memberi paparan usai meraih gelar doktor bidang ilmu komunikasi di Universitas Padjadjaran Bandung, Rabu, 11 Maret 2020. Edhy Prabowo berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Komunikasi Persuasif Calon Legislatif dalam Kampanye Politik. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meragukan argumen yang menyebut alat tangkap ikan cantrang disebut merusak karang di laut. Sebab, kata Edhy, secara kasat mata bisa dilihat bahwa cantrang yang terbuat dari tali  tidak dapat merusak karang yang begitu kokoh.

"Bagaimana mungkin bisa ketarik karang itu, kan tidak masuk akal kalau dia merusak," kata Edhy dalam rapat kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Edhy mengakui masih terus ada perdebatan tentang cantrang selama ini yang dituduh tidak ramah lingkungan. Bagi Edhy, ini hanya soal cara pandang saja.

Sebab, Edhy sepakat kalau penggunaan cantrang tidak bole diadu dengan nelayan tradisional. Sehingga, zonasi dan ukuran cantrang pun tetap diatur. "Gak boleh terlalu kecil ukuran jaringnya, agar ikan kecil masih bisa hidup," kata Edhy.

Sejak awal Juni, Edy kembali mengizinkan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan setelah sebelumnya dilarang di era menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Cantrang adalah satu dari delapan jenis alat baru yang ditetapkan oleh KKP untuk menggenjot produktifitas penangkapan ikan.

"Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Trian Yunanda dalam konsultasi publik yang digelar di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Trian menjelaskan delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal dan payang. Selain itu ada cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Kedelapan alat tangkap ikan itu semula belum diatur ataupun tidak dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan. Adapun penetapan alat tangkap ikan ini dilakukan setelah pemerintah mengkaji lebih jauh tentang Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 soal Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Terkait pengawasan, menurut Trian, khususnya untuk alat tangkap cantrang, ada SNI yang perlu diterapkan. "Untuk cantrang yang ramah lingkungan," ucapnya.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menyebutkan, pengawasan akan terus dilakukan termasuk kepada kapal cantrang yang harus selalu mengaktifkan transmitter-nya saat melaut. "Semangatnya, kita melakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

7 hari lalu

Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Kolonel Sandy Kurniawan (Paling kiri) menunjukkan barang bukti upaya penyelundupan 99 ribu lebih Bibit Bening Lobster di Pulau Rimau, Banyuasin. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.


KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

8 hari lalu

ABK Vietnam menunjukan kapal ikan berukuran kecil yang menjadi sasaran penangkapan di perairan Laut Natuna Utana, Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.


KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

8 hari lalu

Anak buah kapal (ABK) kapal asing diamankan Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat 20 Agustus 2021. PSDKP berhasil mengamankan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.


KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

10 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.


KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

10 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.


KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

11 hari lalu

Ikan tuna seberat 50 kg dipersiapkan untuk upacara
KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.


KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

11 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut


Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

14 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

17 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

17 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.