Lebih jauh Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan telah melakukan kajian menyeluruh terkait sejauh mana karakteristik dan sifat alat tangkap ikan tersebut. Pemerintah akan meninjau kembali produktivitas terkait kapal penangkap ikan secara periodik paling lambat setiap dua tahun.
Kebijakan teranyar dari Edhy Prabowo ini direspons oleh Susi Pudjiastuti lewat akun Twitter-nya @susipudjiastuti. "Selamat Hari Laut Nusantara," katanya seperti dikutip dari cuitannya, Selasa malam, 9 Juni 2020. Bersamaan dengan cuitan itu, ia menyematkan emoticon sedih.
Meski demikian, laman resmi KKP soal menayangkan artikel bertajuk "FAQ Kebijakan Pelarangan Cantrang". Artikel ini bisa diakses lewat laman: https://kkp.go.id/artikel/1236-faq-kebijakan-pelarangan-cantrang
Artikel ini sudah tersedia sejak zaman Susi. Dalam artikel ini ini, dijelaskan bagaimana cara kerja, dampak buruk, hingga kronologis pelarangan cantrang.
Dalam poin kedua, KKP menjelaskan bahwa cantrang bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar lautan, karena cantrang menangkap ikan demersal (ikan dasar). Oleh karena itu, cantrang dianggap berpotensi dapat merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organism atau jasad renik yang menjadi makanan ikan dan juga merusak terumbu karang.
Dalam poin ketiga, KKP pun menjawab kenapa cantrang dilarang. Penjelasan KKP yaitu:
"Cantrang dilarang karena dinilai merusak ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang didominasi ikan kecil yang harganya pun murah di pasaran. Menurut data WWF Indonesia, sekitar 60-82 persen tangkapan cantrang adalah tangkapan sampingan atau tidak dimanfaatkan. Selain itu juga Cantrang selama ini telah menimbulkan konflik horizontal antar nelayan. Konflik penggunaan cantrang ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah terjadi pembakaran kapal-kapal Cantrang oleh masyarakat."
FAJAR PEBRIANTO