Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Jelaskan Tata Kelola Penangkapan Benih Bening Lobster

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meninjau langsung upaya pembesaran benih lobster yang dilakukan masyarakat Telong Elong dan Teluk Ekas, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 26 Desember 2019. TEMPO/Supriyanto Khafid
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meninjau langsung upaya pembesaran benih lobster yang dilakukan masyarakat Telong Elong dan Teluk Ekas, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 26 Desember 2019. TEMPO/Supriyanto Khafid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan sosialisasi tata kelola penangkapan benih bening lobster (BBL) di perairan Indonesia secara berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Peraturan ini mengajak kita untuk melihat potensi sumber daya ikan dari sisi keberlanjutan sumber daya itu sendiri dan kesejahteraan manusia. Menjaga dua hal tersebut adalah tujuan pengelolaan perikanan," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis, Sabtu malam, 20 Juni 2020.

Dia mengatakan beberapa hal yang diatur dalam petunjuk teknis tersebut antara lain penetapan kuota penangkapan BBL, penetapan nelayan penangkap dan wilayah penangkapannya, pendaftaran eksportir dan waktu pengeluarannya, pelaporan dan pendataan hasil tangkap BBL, dan penetapan harga patokan terendah BBL di tingkat nelayan.

Nelayan penangkap BBL harus memenuhi beberapa kriteria. Antara lain menggunakan alat penangkapan yang ramah lingkungan, menjadi anggota kelompok usaha BBL, dan mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

"Semua harus terdaftar dan memberikan data hasil tangkapannya. Hasil tangkapan nelayan tersebut harus dibudidayakan dulu. Setelah dibudidayakan, maka sebagian harus dilepasliarkan untuk memastikan keberlanjutan stoknya di alam," ujarnya.

Peraturan Menteri tersebut, kata dia, memiliki sudut pandang yang lebih luas dalam melihat potensi sumber daya ikan dibandingkan peraturan sebelumnya. DJPT juga telah menyusun petunjuk teknis turunan dari peraturan menteri tersebut sebagai pedoman bagi nelayan dan pemerintah daerah dalam memanfaatkan BBL di daerahnya.

Zulficar mengatakan petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen PT Nomor 48/KEP-DJPT/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Pedoman ini disusun untuk memastikan BBL dimanfaatkan dalam batas kemampuan lobster di kawasan tersebut beregenerasi dan memiliki ketertelusuran (traceability) yang baik.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan DJPT Trian Yunanda menjelaskan peraturan dan petunjuk teknis ini memberikan kaidah mulai dari penetapan pelaku usaha (nelayan, pembudidaya, dan eksportir) dan alur produk serta pendataannya. Sasarannya agar pemanfaatan BBL memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan sumber daya ikan tersebut tetap lestari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita terus gencarkan diseminasi peraturan dan petunjuk teknis ini kepada rekan-rekan dinas perikanan baik provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia," kata Trian.

Selama proses ini berjalan, Trian menekankan pelaporan dan pendataan BBL akan terus dilakukan. Sehingga pemerintah memiliki data sejauh mana BBL ini telah dimanfaatkan oleh nelayan.

"Untuk itulah kita gandeng pemerintah daerah sebab BBL yang berada di perairan sekitar 1 sampai 2 mil dari pantai umumnya dimanfaatkan oleh nelayan skala kecil yang pembinaannya di bawah dinas perikanan kabupaten/kota," ujar dia.

KKP melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan DJPT telah melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis BBL pada tanggal 27 Mei 2020. Dilanjutkan dengan sosialisasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 8 Juni 2020. Pada tanggal 10 Juni 2020 dilakukan sosialisasi lanjutan peraturan menteri dan petunjuk teknis BBL yang kemudian diteruskan dengan sosialisasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 17 Juni 2020.

Pemerintah akan memastikan nelayan yang terdaftar dalam memanfaatkan BBL ini adalah warga setempat yang memang sudah bekerja sebagai nelayan sebelumnya. Selain itu juga mendata produksi BBL yang ditangkap nelayan maupun yang dibesarkan oleh pembudidaya ikan.

Penelusuran data pemanfaatan lobster akan dicantumkan dalam surat keterangan asal (SKA) yang dikeluarkan oleh dinas perikanan. SKA ini digunakan saat kantor karantina ikan di bandara atau pelabuhan memeriksa BBL yang akan diekspor oleh eksportir.

HENDARTYO HANGGI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

2 jam lalu

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk tentang tata kelola sampah saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 12 November 2023. Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.


Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

3 hari lalu

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

Ministry of Marine Affairs and Fisheries has allowed the resumption of lobster larvae exports. The cultivation must be in Vietnam.


Demi Lobster Kawan Vietnam

4 hari lalu

Demi Lobster Kawan Vietnam

Pemerintah membuka kembali keran ekspor lobster dengan syarat para pengusaha membudidayakannya di sini atau di Vietnam-tujuan utama ekspor lobster.


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

7 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

8 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

8 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

17 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

24 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi
KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo) di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Proyek ini akan menyedot anggaran sekitar Rp 22 Miliar.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

26 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

29 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.