TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selama Januari–Mei 2020, Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas, 112 halaman Facebook, dan 73 akun Instagram. Jadi total keseluruhannya ada 447 domain.
"Pemblokiran ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti melalui keterangannya, Jumat 19 Juni 2020.
Tjahya mengatakan, pihaknya saat ini sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan hati-hati dalam memilih jenis invetasi agar tak menyesal.
“Bappebti akan terus mengamati dan mengawasi kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka
komoditi tanpa izin dari Bappebti," ucapnya.
Tjahya juga mengungkapkan, upaya itu untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut. Menurutnya,pihaknya juga tak segan untuk memblokir media yang digunakan menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal.
Dia juga meminta kepada, platform seperti Facebook dan Instagram dapat membantu pemerintah dalam melakukan penangguhan (suspend) halaman atau akun entitas ilegal. Kemudian nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.
“Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan kegiatan ilegal tersebut di tengah masyarakat," tuturnya.