TEMPO.CO, Jakarta - Dua perusahaan eksportir benih lobster ke Vietnam diduga tidak membayar pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi, buka suara terkait kabar tersebut. Andreau mengatakan PT ASSR dan PT TAM telah memiliki jaminan bank garansi untuk mematuhi ketentuan ekspor.
"Sudah melalui prosedur. PNBP sudah clear, saat ini (perusahaan) memakai Bank Garansi dan kami bisa memastikan bahwa eksportir taat mengikuti aturan penyetoran diperkuat oleh komitmen tertulis oleh setiap eksportir," tutur Andreau dalam pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 19 Juni 2020.
Andreau mengimbuhkan, Kementerian pun telah berkoordinasi dengan pihak Kepabean terkait persoalan ini. Adapun dia mengklaim, kegiatan ekspor secara prinsip telah memenuhi beleid yang berlaku.
Meski demikian, seumpama ada dugaan penyelundupan, ia menyebut KKP akan memberantasnya. Benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli sebelumnya telah diekspor ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 12 Juni 2020. Ekspor yang dilakukan oleh PT ASSR dan PT TAM ini diduga tidak memenuhi persyaratan PNBP.
Ekspor ini merupakan yang perdana dilakukan setelah pemerintah membuka kembali keran pengiriman benih lobster dengan syarat tertentu melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Mei 2020.
Sesuai dengan dokumen PEB yang diterima Tempo, masing-masing ekpsortir mengirimkan 37.500 ekor lobster yang dibudidayakan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 Kabupaten Sukabumi. Tujuan pengiriman barang itu adalah untuk diperdagankan.
Sumber Tempo di lingkungan Bea Cukai mengatakan bahwa ekspor lobster itu sebenarnya sempat disegel oleh pihak kepabeanan Soekarno-Hatta. Pasalnya eksportir tidak memenuhi persyaratan bea keluar dan PNBP, kuota, serta ukuran sesuai beleid.