Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspor Benih Lobster Diduga Tak Bayar PNBP, Ini Penjelasan KKP

image-gnews
Benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli yang diekspor PT ASSR dan PT TAM ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 12 Juni 2020. Foto: Istimewa
Benih bening lobster atau Puerelus sebanyak 14 koli yang diekspor PT ASSR dan PT TAM ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 12 Juni 2020. Foto: Istimewa
Iklan

Semestinya perusahaan eksportir lebih dulu melunasi PNBP per benih yang besarannya Rp 5.000 per ekor. Namun, ekspor ini kemudian dilepas ke Vietnam dan diterbangkan menggunakan armada carter berkode terbang VN 5630 yang lepas landas dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 12 Juni pukul 14.30 WIB dengan tujuan Kota Chi Minh City.

Sumber Tempo di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuturkan informasi serupa.  Ekspor itu diduga belum memenuhi syarat PNBP karena saat ini, pemerintah masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan terkait ekspor benih lobster.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sudah confirmed pengekspor belum membayar apa pun. Sebelumnya dalam rapat pimpinan sudah disampaikan ke MKP (Menteri Kelautan dan Perikanan) agar sambil menggu keluarnya regulasi tentang PNBP, pihak eksportir harus menyediakan bank garansi," tuturnya.

Bahkan, persoalan ini disebut sempat dibahas oleh pihak inspektorat KKP. Irjen KKP, M. Yusuf, saat dihubungi Tempo pada 16 Juni lalu tidak menyanggah atau membenarkan. "Ke humas saja yang punya kewenangan menjawab," ujarnya.

Adapun Kementerian Keuangan memastikan bahwa regulasi terkait PNBB tersebut hingga Selasa, 16 Juni 2020, belum ditetapkan. Sebab, aturan itu masih dibahas antara Kementerian Keungan dan KKP.

"Tampaknya belum selesai. Rencananya kita akan followup dengan KKP dalam bentuk revisi PP PNBP KKP yang sekarang lagi dibahas," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi pada 16 Juni 2020 melalui pesan pendek.

Terkait persyaratan PNBP, Tempo kemudian mengkonfirmasinya kepada BKIPM Soekarno-Hatta. BKIPM adalah pihak yang menerbitkan sertifikat ekspor kepada eksportir.

Kepala Kepala BKIPM Jakarta I Soekarno-Hatta Habrin Yake menampik bahwa kedua eksportir belum membayar kewajiban. "Hasil terbit itu tidak mungkin kalau tidak ada PNBP-nya," katanya. Dia pun berdalih bahwa proses pembayaran PNBP merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP.

Adapun Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti bayar PNBP. "Namun lebih jelasnya, kalau PNBP tusi-nya KKP. Perhitungannya dan lain-lain itu kewenangan KKP," tutur dia.



FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

19 jam lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster atau benur membuat pembudidaya lokal kesulitan memperoleh benih.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

20 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

23 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

23 jam lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.