Semestinya perusahaan eksportir lebih dulu melunasi PNBP per benih yang besarannya Rp 5.000 per ekor. Namun, ekspor ini kemudian dilepas ke Vietnam dan diterbangkan menggunakan armada carter berkode terbang VN 5630 yang lepas landas dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 12 Juni pukul 14.30 WIB dengan tujuan Kota Chi Minh City.
Sumber Tempo di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuturkan informasi serupa. Ekspor itu diduga belum memenuhi syarat PNBP karena saat ini, pemerintah masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan terkait ekspor benih lobster.
"Sudah confirmed pengekspor belum membayar apa pun. Sebelumnya dalam rapat pimpinan sudah disampaikan ke MKP (Menteri Kelautan dan Perikanan) agar sambil menggu keluarnya regulasi tentang PNBP, pihak eksportir harus menyediakan bank garansi," tuturnya.
Bahkan, persoalan ini disebut sempat dibahas oleh pihak inspektorat KKP. Irjen KKP, M. Yusuf, saat dihubungi Tempo pada 16 Juni lalu tidak menyanggah atau membenarkan. "Ke humas saja yang punya kewenangan menjawab," ujarnya.
Adapun Kementerian Keuangan memastikan bahwa regulasi terkait PNBB tersebut hingga Selasa, 16 Juni 2020, belum ditetapkan. Sebab, aturan itu masih dibahas antara Kementerian Keungan dan KKP.
"Tampaknya belum selesai. Rencananya kita akan followup dengan KKP dalam bentuk revisi PP PNBP KKP yang sekarang lagi dibahas," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi pada 16 Juni 2020 melalui pesan pendek.
Terkait persyaratan PNBP, Tempo kemudian mengkonfirmasinya kepada BKIPM Soekarno-Hatta. BKIPM adalah pihak yang menerbitkan sertifikat ekspor kepada eksportir.
Kepala Kepala BKIPM Jakarta I Soekarno-Hatta Habrin Yake menampik bahwa kedua eksportir belum membayar kewajiban. "Hasil terbit itu tidak mungkin kalau tidak ada PNBP-nya," katanya. Dia pun berdalih bahwa proses pembayaran PNBP merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP.
Adapun Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti bayar PNBP. "Namun lebih jelasnya, kalau PNBP tusi-nya KKP. Perhitungannya dan lain-lain itu kewenangan KKP," tutur dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LINDA TRIANITA