TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pungutan pajak untuk produk digital dari luar negeri seperti streaming film, musik, aplikasi, jasa online, hingga gim akan diperlakukan seperti produk konvensional. Nantinya, produk-produk itu bakal dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN.
"Penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antar-pelaku usaha," tutur Sri Mulyani saat menjawab tanggapan dari fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Persidangan Keempat DPR di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Sri Mulyani memastikan pungutan pajak tersebut tidak hanya berlaku untuk perusahaan luar negeri, tapi juga pelaku usaha dari dalam negeri. Adapun beleid terkait pemungutan pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PKM.03/2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Upaya itu, tutur Sri Mulyani, dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sisi perpajakan. Sebelumnya, pemerintah memang mencanangkan penambahan objek pajak baru melalui pemungutan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Pemerintah berupaya untuk terus mendorong peningkatan penerimaan pajak dengan memperluas basis pemajakan melalui penambahan subjek atau objek pajak baru," ucapnya.
Penambahan objek pajak tersebut tertuang dalam Perpu Nomor 1 Tahun
2020 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-undang Nmor 2 Tahun 2020. Lewat beleid ini, pemerintah menginisiasi pemajakan atas transaksi elektronik.
Sri Mulyani menerangkan, ada dua hal yang diatur dalam transaksi tersebut. Pertama, pemungutan PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa platform luar negeri. Kedua, pengenaan pajak kepada subjek pajak yang memiliki Significant Economic Presence di Indonesia dengan PMSE.
Di sisi lain, menilik perkembangan bisnis e-commerce yang terus meningkat, Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana merevisi Undang- undang Bea Materai dan mengimplementasikan e-stamping pada beberapa transaksi. Rencana ini dilakukan untuk memberi nilai tambah dari sisi pendapatan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA