meski transaksi dilakukan online, proses tawar-menawar antara pedagang dengan pembeli masih bisa terjadi. Hal ini karena dari pihak ketiga menyediakan fitur untuk melakukan proses tawar menawar tersebut.
“Kami tidak ingin menghilangkan ciri khas pasar tradisional yakni adanya proses tawar menawar antara penjual dengan pembeli. Inovasi semacam ini yang kami kelola agar memberikan kemudahan warga saat transaksi,” ujar Heroe.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono menjelaskan, melalui layanan belanja daring itu bisa terpantau juga pasar mana yang mengalami transaksi tinggi, juga hari dan jam berapa biasanya transaksi terjadi. “Setiap pasar tradisional ternyata bisa menjangkau pembeli sejauh rata rata tiga kilometer,” ujarnya.
Komoditas yang tinggi permintaannya juga dapat terpantau dari laporan pembelian yang tercatat. Sejumlah komoditas ternyata juga hanya bisa ditemukan di pasar tradisional, tidak ada di pasar modern.
PRIBADI WICAKSONO