Direktur Mal Kota Kasablanka Lusiana menjamin terlaksananya aturan-aturan kesehatan di lingkungan pusat perbelanjaan. "Kami berharap pengunjung dapat menyambut positif hal ini guna menciptakan suasana belanja nyaman,” tuturnya.
Sebanyak 80 mal di Ibu Kota telah mulai dibuka pada 15 Juni 2020. Namun, berdasarkan beleid Kementerian Perdagangan, ada sejumlah aturan yang harus ditaati oleh pengelola pusat perbelanjaan. Berikut ini aturan tersebut.
1. Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu jumlah pengunjung maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.
2. Mewajibkan pedagang menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
3. Menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk mal.
4. Mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mal.
5. Memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan kontrol suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 derajat Celcius (sesuai dengan ketentuan WHO).
6. Menerapkan pembatasan jarak antar sesama pembeli yang datang ke restoran paling sedikit 1,5 meter.
7. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 5 orang.
8. Menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala.
9. Memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung,