Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Siapkan Protokol Pariwisata New Normal Raja Ampat

image-gnews
Wisatawan menikmati keindahan kawasan wisata Piaynemo dari atas bukit di Desa Pam, Kecamatan Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, 22 November 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Wisatawan menikmati keindahan kawasan wisata Piaynemo dari atas bukit di Desa Pam, Kecamatan Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, 22 November 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menyiapkan protokol new normal di lokasi wisata Raja Ampat

Kepala BKKPN Kupang Ikram M. Sangadji mengatakan pihaknya akan menyusun timeline kegiatan pariwisata new normal yang dijadwalkan akan dibuka pada Desember 2020 mendatang.

"BKKPN Kupang telah membuat protokol new normal pariwisata alam perairan, yang dapat menjadi masukan dalam pembuatan protokol pariwisata new normal di Raja Ampat," ujarnya dalam keterangan pers, Senin 15 Juni 2020.

Pedoman umum pariwisata new normal antara lain berupa pembuatan pedoman new normal, pembuatan sistem satu pintu untuk pariwisata Raja Ampat, pengecekan wisatawan pada pintu masuk bandara/pelabuhan dan digitalisasi sistem reservasi.

Selain itu juga akan dilakukan penguatan sarana prasarana kesehatan untuk mendukung kegiatan pariwisata new normal dengan pengembangan sentra kesehatan di tingkat distrik, penguatan puskesmas terpadu yang berada di dalam kawasan serta penyiapan SDM medis dan paramedis yang berkualitas.

Ikram menjelaskan, prinsip utama new normal pariwisata dalam kawasan konservasi perairan adalah menjamin terlaksananya aktivitas wisata dengan prinsip 4K yaitu kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan kepuasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, dia menegaskan Raja Ampat perlu fokus pada pariwisata terbatas yang mengutamakan masyarakat lokal sebagai penerima keuntungan dari kegiatan pariwisata dan mengedepankan pariwisata yang tidak merusak alam/budaya warisan masyarakat Papua.

Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan izin operasi pelaku wisata sesuai dengan dokumen daya dukung yang telah disusun, menerapkan system mooring buoy, memperketat regulasi pengolahan limbah di kapal, resort dan Kota Waisai, serta memberikan pelatihan kepada masyarakat lokal agar lebih siap menghadapi tamu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Aryo Hanggono mengingatkan bahwa Kabupaten Raja Ampat sejak awal diperkenalkan kepada masyarakat internasional sebagai destinasi pariwisata ekologis yang tidak menerapkan mass tourism.

Oleh karena itu menurutnya penting untuk tetap menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dengan kegiatan ekologi konservasi alam, budaya, serta sosial dalam pelaksanaan new normal pariwisata di Kabupaten Raja Ampat.

Aryo juga menambahkan bahwa upaya konservasi bertujuan untuk mendukung pariwisata dan kegiatan pariwisata berfungsi sebagai mekanisme pendanaan berkelanjutan dari kegiatan konservasi itu sendiri.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

5 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

7 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

11 jam lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

12 jam lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

16 jam lalu

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk tentang tata kelola sampah saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 12 November 2023. Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

2 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

2 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.


Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

2 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.