Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terimbas Pandemi, 676 Karyawan Lippo Karawaci Kena PHK

image-gnews
Logo Lippo Karawaci. lippokarawaci.co.id
Logo Lippo Karawaci. lippokarawaci.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) selama masa pandemi Corona atau Covid-19 telah memberhentikan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 676 karyawan. Hal ini dilaporkan dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia. 

Selain mem-PHK 676 karyawan, Lippo Karawaci juga sudah merumahkan 73 karyawan dan memotong gaji 619 karyawan. Sebelum pandemi, jumlah karyawan anak usaha Grup Lippo itu mencapai 15.995, namun kemudian berkurang menjadi 14.927.

PHK terpaksa dilakukan karena usaha LPKR terganggu oleh Covid-19. Pasalnya perseroan menghentikan operasional sebagian mall antara 1 sampai 3 bulan. Bahkan, sampai dengan Maret-April 2020, laba bersih perseroan diperkirakan berkurang lebih dari 75 persen, dan penurunan pendapatan kurang dari 25 persen.

“Mal yang dimiliki maupun dikelola perseroan untuk sementara dihentikan kegiatan operasionalnya mengikuti ketentuan pemerintah pusat maupun daerah sehubungan dengan PSBB,” seperti dikutip dari pernyataan manajemen Lippo Karawaci, Kamis, 4 Juni 2020.

LPKR diketahui hingga kini mengelola 51 mall dengan gross floor area mencapai 3,4 juta meter persegi. Tahun lalu perseroan membukukan pendapatan Rp 12,32 triliun, atau naik 7,88 persen dibandingkan dengan 2018.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan, segmen operasi real estate development menyumbang Rp 3,09 triliun, real estate management Rp 9,22 triliun dan fund management Rp 125,17 miliar. Selain mal, beberapa hotel juga ikut ditutup sebagai bagian dari upaya mengurangi beban operasional. Parkir yang dikelola sebagian besar dihentikan kegiatan operasionalnya mengikuti Mall atau Hotel.

Adapun pos hotel dan restoran menyumbang Rp 388,49 miliar sedangkan parkir Rp 417,57 miliar. Maka itu manajemen memperkirakan bakal ada koreksi pendapatan dan laba bersih kurang dari 25 persen sampai April 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini manajemen tengah berupaya menjaga kestabilan cash, merampingkan biaya dan mencari channel baru untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, anak usaha besutan Keluarga Riady itu saat ini memiliki lebih dari Rp 3,5 triliun dalam bentuk tunai dalam dolar AS (USD) dan dolar Singapura (SGD).

Tingkat utang bersih terhadap ekuitas tetap sebesar 21 persen. "Hal ini memastikan Grup berada dalam posisi yang baik untuk menghadapi dampak pandemic global,” sebut manajemen.

Tahun ini LPKR kembali menargetkan marketing sales sebesar Rp 2,5 triliun pada 2020 atau sama dengan tahun lalu. Manajemen menyebutkan pada kuartal I/2020 telah mencapai 28 persen dari target atau sebesar Rp 703 miliar. Sementara itu berkaca dari realisasi tahun lalu, anak usaha Grup Lippo ini hanya membukukan Rp 1,85 triliun atau 74 persen dari target yang ditetapkan.

Namun begitu, John Riady Chief Executive Officer Lippo Karawaci mengatakan pada kuartal keempat tahun lalu perseroan menunjukkan kemajuan dalam rencana transformasi bisnis. "Pra penjualan pada kuartal keempat 2019 merupakan pra penjualan kuartal tertinggi dan penawaran umum terbatas secara signifikan telah meningkatkan posisi kas dan setara kas kami untuk mengatasi krisis yang diciptakan oleh Covid-19 serta membangun fondasi untuk bangkit kembali pasca Covid-19," katanya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

16 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

4 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

4 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

5 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

7 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

7 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

8 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

8 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.