TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Ery Hertiawan, mempertanyakan proses sidang gugatan perdata kliennya terhadap Rolls Royce PCL dan Rolls Royce Total Care Service Limited yang memakan waktu lama. Perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sudah diproses selama hampir 2 tahun.
"Garuda memasalahkan proses yang terlalu lama. Sudah 20 bulan, tapi belum ada tanda-tanda dimulai (sidang putusan). Kami paham ada pihak luar negeri, tapi kalau sampai 20 bulan, apa sebenarnya yang terjadi?" ucap Eri kepada Tempo, Kamis, 4 Juni 2020.
Eri mengatakan, dalam sidang-sidang yang telah digelar, pihak Rolls Royce belum pernah hadir secara langsung. Bahkan, sidang pemanggilan pun sudah dilakukan selama tiga kali.
Adapun, ujar Eri, persidangan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum tergugat. Berdasarkan laporan yang diterima Garuda, pihak Rolls Royce tidak hadir lantaran belum menerima pemanggilan resmi dari pengadilan.
Gugatan perdata Garuda terhadap Rolls Royce diajukan pada 13 September 2018 dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN/ Jkn.Pst. Dalam petitum gugatannya, perseroan meminta hakim menuntut Rolls Royce membayar