TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Syam Resfiadi menyarankan para jemaah haji tidak membatalkan kepesertaannya dalam haji. Meskipun, pada tahun ini pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji dari Indonesia lantaran adanya wabah Virus Corona alias Covid-19.
"Jika dibatalkan, jemaah akan kena konsekuensi biaya pembatalan, maka kami menyarankan jemaah tetap mengikuti aturan Kementerian Agama ini sehingga menggunakan kesempatan keberangkatan pada tahun 1442 H," ujar Syam kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2020.
Syam mengatakan pengembalian uang jemaah yang membatalkan hajinya nanti akan diatur oleh Kementerian Agama. kami sudah diskusi dengan Kementerian Agama bagaimana teknisnya berdasarkan UU yang ada. Pada dasarnya, kalau jemaah batalkan diri total, artinya tidak bisa berangkat lagi di tahun yang akan datang atau pun masuk prioritas tahun berikutnya," ujar Syam.
Namun, ia mengatakan jemaah masih bisa membatalkan biaya pelunasan haji sebesar sekitar US$ 4.000. Pengembalian itu nanti bisa disalurkan langsung dari Badan Pengelola Keuangan Haji kepada jemaah. Namun, ia mengatakan penyelenggara perlu terlebih dahulu menerima laporan dari jemaah dulu, misalnya data lengkap dan bukti nomor akun jemaah.
"Harapannya akun dalam mata uang asing agar tidak ada selisih kurs, karena kami juga diminta BPKH menyetor dalam mata uang asing. Sehingga tidak ada selisih kurs," ujar Syam. Namun demikian, ia menyarankan para jemaah tidak membatalkan haji-nya, namun menunda saja ke tahun depan. Sehingga tidak terkena biaya administrasi akibat pembatalan.
Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan pemerintah Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini. Ia berujar pemerintah Arab Saudi hingga hari ini masih menutup pintu. "Pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020.
Fachrul berujar keluangan waktu juga tidak pemerintah miliki andai memaksakan memberangkatkan jemaah haji meski dengan pengurangan kuota. Alasannya berdasarkan jadwal, kloter pertama jemaah haji Indonesia sudah harus berangkat pada 26 Juni 2020. Sementara pemerintah dan jemaah membutuhkan tambahan waktu untuk mengikuti protokol kesehatan.
CAESAR AKBAR | AHMAD FAIZ