TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang ditetapkan pemerintah sejatinya masih di bawah tarif sesuai hitungan aktuaria atau hitungan yang sesuai pengelolaan risiko.
"Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, kelas 1 itu mestinya Rp 286 ribu sekian, kelas dua Rp 184 ribu sekian, artinya segmen ini pun masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," ujar Febrio dalam diskusi daring, Jumat, 29 Mei 2020.
Pernyataan Febrio berkaitan dengan pertanyaan banyak pihak ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mengatur bahwa tarif iuran untuk peserta mandiri Kelas 1 dan Kelas 2 dipastikan bakal naik pada 1 Juli 2020.
Iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 dipastikan naik sejak awal Juli menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.
"Penyesuaian iuran hanya untuk peserta pbpu kelas 1 dan kelas 2 yang merupakan golongan menengah ke atas dan berlaku mulai 1 Juli 2020 segmen yang lain tidak mengalami perubahan," ujar Febrio.
Sementara, untuk peserta kelas 3, tarifnya tidak naik yaitu sebesar Rp 25.500. Tarif tersebut baru akan naik pada 2021 menjadi RP 35.000. Untuk kelas ini, pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 16.500 per orang per bulan pada Juli-Desember 2020 dan Rp 7.000 pada 2021.
Febrio menuturkan pemberian subsidi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan peserta dan mendorong peningkatan kepesertaan program JKN dalam rangka mewujudkan universal health coverage. Selain itu, pemberian
bantuan ini juga merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah. "Siapapun yang merasa keberatan membayar iuran kelas 1 dan 2, pendapatannya turun karena pandemi misalnya, dapat turun ke kelas 3," ujarnya.
Adapun pada April hingga Juni 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas 3 Rp 25.500 per orang per bulan, Kelas 2 Rp 51.000, dan Kelas 1 Rp 80.000. Tarif pada periode tersebut turun setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran yang berlaku mulai awal tahun 2020. Pada Januari-Maret 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas 3 Rp 42.000 per orang per bulan, Kelas 2 Rp 110.000, dan Kelas 1 Rp 160.000.
CAESAR AKBAR