TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan relaksasi aturan terkait pencegahan virus Corona atau Covid-19. Yang dilakukan saat ini, kata pria yang akrab disapa Emil ini, adalah memulai adaptasi normal baru untuk menggerakkan perekonomian.
Emil menyatakan pihaknya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang intinya bahwa perekonomian ini harus perlahan-lahan beradaptasi. "Kata kuncinya adaptasi, bukan pelonggaran, bukan relaksasi tapi adaptasi terhadap normalitas baru," ujarnya di salah satu mal di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 26 Mei 2020.
Lalu, bagaimana cara adaptasi itu dilakukan? Ridwan Kamil menyebutkan, di Jawa Barat khususnya akan berbasis data. "Kalau datanya memungkinkan, maka adaptasinya juga bisa dilakukan," tuturnya.
Hal ini disampaikan Ridwan Kamil usai mendampingi Presiden Jokowi bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di sarana perniagaan. Presiden Jokowi berada di lokasi sekitar 15 menit.
Lebih jauh Ridwan Kamil menjelaskan, di Jawa Barat ada 5 level kedaruratan pandemi Corona. "Level paling parah 5 hitam tidak ada, merah ada 3 (wilayah), kemudian 19 (wilayah) sudah kuning kemudian 5 (wilayah) sudah zona biru level 2, tapi tidak ada yang zona hijau," ucapnya.
Namun bila ditelisik hingga ke kelurahan-kelurahan, di level zona merah sudah banyak yang sudah hijau. "Ini salah satunya, Summarecon Bekasi ini masuk ke kelurahan yang zona hijau," kata Ridwan Kamil.
Karena kelurahan tersebut sudah berada di zona hijau, maka secara aturan adaptasi bisa menerapkan protokol normal baru. "Apa itu protokol baru? Tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas, kalau tadinya 10 ribu (orang) sekarang diumumkan 5 ribu (orang)," kata Ridwan Kamil.
Untuk mengetahui kapasitas orang di suatu tempat, kata Ridwan Kamil, petugas satpam di depan akan menghitung. "Kalau sudah 5 ribu, maka yang lain mengantre dulu di luar di sebuah tempat. Nanti orang keluar, dia masuk."
Begitu pula di restoran harus ada pengumuman bahwa restoran hanya menerima 10 meja dalam satu waktu. Sehingga orang yang ke-11 menunggu dulu, orang yang ke-10 keluar baru bisa masuk.
Protokol ketiga, kata Ridwan Kamil, wajib memakai masker dan sarung tangan. Ridwan Kamil menjelaskan sejumlah cara adaptasi baru itu yang akan dilakukan di tempat ini.
Sedangkan untuk kelurahan yang masih zona merah dan bahkan hitam di kota Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memiliki kewenangan diskresi untuk belum mengizinkan adaptasi ke normal baru. "Arahan Pak Presiden kita harus menghitung penanggulangan COVID-19 ini dengan micro management. Jawa Barat sudah lewat, kota kabupaten juga sudah 3x (PSBB), nanti seperti Bekasi masukknya ke micro management pembatasan sosial," kata Ridwan Kamil.
Nantinya, masing-masing kepala daerah akan mengumumkan sendiri bagaimana protokol new normal yang harus dilakukan masyarakat di tempat umum, di angkutan kota, pasar tradisional dan tempat lainnya. Untuk menjaga kepatuhan masyarakat terhadap adaptasi normal baru tersebut, Ridwan Kamil menyatakan akan ada pasukan TNI dan Polri yang bersiaga di tempat-tempat umum tersebut.
ANTARA