TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepaskan 19.937 benih bening lobster (BBL) hasil upaya penyelundupan yang digagalkan Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, di Pulau Angso Duo, Pariaman. Pulau Angso Duo merupakan Kawasan Konservasi Perairan Daerah yang telah ditetapkan sebagai tempat pelepasliaran lobster.
“Hasil sitaan benih lobster dalam keadaan hidup. Jadi tindakan yang dilakukan adalah pelepasliaran,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono, Selasa, 19 Mei 2020.
Aryo menyatakan langkah ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan. Sebelumnya, Polres Tanjabtim menggagalkan upaya pengiriman benih lobster ke Malaysia melalui Batam pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Sumber benih ini diduga berasal dari beberapa daerah di Pulau Jawa, Lampung, dan Bengkulu. Temuan ini langsung dilaporkan ke Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Jambi kepada KKP.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Mudatstir mengatakan upaya penyelundupan itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Ia menjelaskan, jenis lobster yang dilepasliarkan ialah 17.600 ekor BBL Pasir, 130 ekor BBL Mutiara, dan 2.267 ekor BBL Batik.
“Pelepasliaran telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/SERAH/WASDAL/19.0/V/2020," katanya. Adapun pelepasan benih lobster dipastikan dilakukan dengan memperhatikan protokol covid-19.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA