TEMPO.CO, Jakarta - Perencana keuangan Eko Endarto mengatakan kasus gagal bayar investasi di reksadana semestinya tidak terjadi apabila dijalankan sesuai aturan. "Sebenarnya kalau reksadana dijalankan dengan benar, kecil kemungkinannya gagal bayar. Kenapa? karena reksadana itu basisnya aset," ujar dia kepada Tempo, Ahad, 17 Mei 2020.
Sejatinya, kata Eko, dana investasi nasabah tidak bisa disimpan oleh manajer invetasi, melainkan harus diubah menjadi aset. Walaupun, nilai aset itu bisa saja naik ataupun turun. Sehingga, tidak bisa dijanjikan bahwa dana yang disetor itu bisa kembali dengan nilai yang sama. "Itu tidak mungkin. Kalau ada reksadana gagal bayar, atau tidak bisa dicairkan kemungkinan ada penyimpangan," ujar Eko.
Penyimpangan yang mungkin terjadi, menurut dia, misalnya reksadana dijual dengan menjanjikan hasil yang pasti. Padahal, hal tersebut tidak mungkin, kecuali untuk reksadana terproteksi. Selain itu, bisa jadi produk yang dijual bukan reksadana, namun dijual dengan nama reksadana. "Jadi nasabah harus hati-hati dan mengerti produknya sebelum membeli reksadana, jangan hanya tergiur dengan hasilnya saja."
Di samping itu, Eko pun menjelaskan bahwa nilai investasi di reksadana hampir mustahil mencapai minus 100 persen. Meskipun, saat ini harga saham sedang anjlok lantaran pandemi Corona. Sebab, semisal aset reksadana tersebut adalah saham, nilainya memiliki batas bawah di pasar modal, yaitu Rp 50 per saham. Artinya, serendah-rendahnya harga aset itu pasti masih ada nilainya.
"Selain itu, syarat bisnis reksadana di Indonesia itu adalah manajemen investasi harus mau membeli kalau nasabah menjual. Jadi, kalau ada yang enggak bisa membayar berarti ada kesalahan di dalamnya," ujar Eko. "Karena itu, gagal bayar hampir tidak akan terjadi kecuali ada penyelewengan atatu tidak terdaftar di OJK, itu lain ceritanya."
Dengan demikian, Eko mengingatkan agar masyarakat memilih manajer investasi bereputasi baik apabila hendak berinvestasi di reksadana. Reputasi itu misalnya dilihat dengan pengalaman perusahaan yang minimum sudah berjalan 3 tahun, kinerjanya bagus, serta menjual produk secara jujur. "Jadi nasabah harus tahu produknya, sehingga tidak dibohongi."
Sejak tahun lalu, ada beberapa kasus gagal bayar investasi reksadana. Misalnya saja kasus gagal bayar reksadana Narada, Emco Asset Management, hingga Kresna Asset Management. Pada kasus Emco, produk reksadana ditawarkan dengan imbal hasil tetap 10-10,5 persen dengan tenor tiga hingga dua belas bulan.