TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia memastikan pemberhentian tiga direksi TVRI tidak akan mengganggu operasional lembaga penyiaran publik tersebut. Stasiun televisi pelat merah itu diklaim akan tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan siaran kepada publik.
"Dalam dua bulan terakhir operasional TVRI yang dilaksanakan oleh PLT (pelaksana tugas) dan PLH (pelaksana harian) Direktur tetap berlangsung baik dan TVRI tetap dapat memaksimalkan perannya sebagai media negara dalam upaya membantu pemerintah dalam penanggulangan wabah covid-19 di Tanah Air," termaktub dalam keterangan resmi Dewan Pengawas TVRI yang dikirimkan oleh Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu, 13 Mei 2020.
Dewan Pengawas resmi mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian terhadap tiga direksi TVRI, antara lain Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu, tertanggal 11 Mei 2020.
Tiga orang itu resmi diberhentikan setelah Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima surat pembelaan dari ketiganya. Sebelumnya, Dewan Pengawas resmi mengirim surat pemberitahuan rencana pemberhentian sekaligus menonaktifkan tiga anggota dewan direksi TVRI pada Jumat, 27 Maret 2020.
Dewan Pengawas memastikan pemberhentian tiga anggota direksi itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan aturan, sebelum diberhentikan, Dewan Pengawas mesti memberikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian dan memberi hak pembelaan tertulis dari direksi yang akan diberhentikan.
Sebelumnya, Arief Hidayat mengatakan ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi pemberhentian itu, antara lain adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan, "Sebagian besar pelanggaran mantan Direktur Utama Helmy Yahya melibatkan tiga anggota direksi tersebut," ujar dia, Jumat, 27 Maret 2020.
Salah satu direktur yang diberhentikan, Apni Jaya Putra, membenarkan kabar tersebut. "Iya benar," ujar Apni Jaya Putra saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 13 Mei 2020. ia mengatakan surat pemberhentian itu tertanggal 11 Mei 2020. Sebelumnya, ia telah melayangkan surat pembelaan pada 24 April 2020.
Terkait pemberhentian itu, Apni belum berencana untuk melakukan langkah hukum. "Kami akan melihat perkembangan di DPR," ujar dia. Sebelumnya, Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama Dewan Pengawas TVRI sempat meminta agar Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direksi tersebut dibatalkan.