TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia atau TVRI resmi memberhentikan tiga direksi di lembaga penyiaran publik tersebut. Tiga direksi yang diberhentikan antara lain Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
"Iya benar," ujar Apni Jaya Putra saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 13 Mei 2020. ia mengatakan surat pemberhentian itu tertanggal 11 Mei 2020. Sebelumnya, ia telah melayangkan surat pembelaan pada 24 April 2020.
Terkait pemberhentian itu, Apni belum berencana untuk melakukan langkah hukum. "Kami akan melihat perkembangan di DPR," ujar dia. Sebelumnya, Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama Dewan Pengawas TVRI sempat meminta agar Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direksi tersebut dibatalkan.
Hingga laporan ini ditulis, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin belum memberikan pernyataan resmi mengenai pemberhentian tiga orang direksi tersebut. "Pernyataan sedang kami susun," ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas resmi mengirim surat pemberitahuan rencana pemberhentian sekaligus menonaktifkan tiga anggota dewan direksi TVRI pada Jumat, 27 Maret 2020.
Kala itu, Arief mengatakan ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi penonaktifan itu. "Ada pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan, sebagian besar pelanggaran mantan Direktur Utama Helmy Yahya melibatkan tiga anggota direksi tersebut," ujar dia.
Alasan lainnya, menurut Arief, adalah adanya kerugian yang dialami TVRI, antara lain utang kepada Mola TV sebesar Rp 27,2 miliar untuk tayangan Liga Inggris yang ditagihkan untuk setengah musim kompetisi di 2019. Perseroan pun pada akhir 2019 memiliki tunggakan pembayaran Rp 42 miliar yang dianggap melonjak dibanding tahun 2018 sebesar Rp 7,9 miliar. "Utang kepada Mola TV yang jatuh tempo November 2019 dan dijanjikan dibayar melalui PNBP sampai Maret 2020 belum dapat dipenuhi pembayarannya," katanya .
Arief pun mengatakan pemberhentian itu berkaitan dengan adanya isu kurang harmonisnya di internal TVRI, selepas dipecatnya Helmy Yahya pada awal tahun lalu. "Ada upaya provokasi yang dilakukan unsur direksi untuk menyudutkan Dewan Pengawas TVRI melalui media sosial dan gerakan unsur karyawan," tutur dia.
Dari sana, ia mengaku mendapat laporan dari kalangan kepala satuan kerja di daerah mengenai intimidasi kepada satuan kerja di daerah lantaran mendukung dewan pengawas dan tidak sejalan dengan tiga direksi. Sebanyak lebih dari kepala stasiun dan kepala satuan kerja itu pun mendorong Dewan Pengawas meneruskan pemilihan Direktur Utama TVRI, sehingga penyelenggaraan perusahaan bisa lebih baik.
Hal lain yang menjadi pertimbangan Dewan Pengawas, kata Arief, adalah jajarannya mendorong direksi untuk segera memperhatikan dan membayar tunjangan kinerja seluruh karyawan yang menurutnya dihambat direksi. "Diharapkan kondisi ini bisa diselesaikan dengan penonaktifan direksi yang ada dan menyiapkan pelaksana harian dari para senior di TVRI sehingga bisa lebih memahami aspirasi kondisi para karyawan," tutur Arief.