TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengatur lima kriteria orang yang diizinkan naik kapal untuk keperluan khusus saat pelarangan mudik diberlakukan. Kriteria ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 19 Tahun 2020 yang terbit pada 6 Mei 2020.
"Pertama, kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus yang melayani perjalanan orang, termasuk orang asing, yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia," begitu bunyi aturan tersebut yang salinannya diterima wartawan pada Kamis petang, 7 Mei 2020. Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pun membenarkan surat edaran tersebut.
Baca Juga:
Kemudian kriteria kedua, penumpang adalah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Ketiga, penumpang adalah orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Keempat, penumpang adalah pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, atau pelajar yang berada di luar negeri dan akan kembali ke kampung halamannya. Pelayaran untuk repatriasi atau pemulangan WNI ini dilakukan di pelabuhan-pelabuhan yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan.
Kelima, penumpang adalah orang yang akan bepergian dengan alasan khusus. Namun, beleid ini tak menjelaskan lebih detail terkait orang dengan kepentingan khusus seperti apa yang akan diberikan izin.
Selain angkutan penumpang untuk keperluan khusus, Kementerian Perhubungan membuka lalu-lintas laut untuk pelayaran logistik atau barang. Pengangkutan kapal barang tetap dilakukan dengan protokol kesehatan khusus Covid-19.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini tidak terlepas dari aturan yang diterbitkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Beleid itu mengatur syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi penumpang saat hendak melakukan perjalanan dengan transportasi umum di masa pelarangan mudik.
Misalnya, penumpang harus harus mengantongi syarat kesehatan berupa bukti hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test yang menunjukkan benar-benar negatif virus corona. Syarat itu bisa digantikan dengan bukti surat keterangan sehat yang diperoleh dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.
Selain dokumen sehat, masyarakat yang hendak bepergian untuk kepentingan bekerja atau berbisnis harus menyertakan surat keterangan tugas setara dengan eselon II atau kepala kantor. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki instansi, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 dan diketahui oleh pemerintah daerah setempat selevel kepala desa atau lurah.
Selanjutnya, masyarakat diwajibkan menunjukkan data diri dan melaporkan rencana perjalanannya. Sebelum berangkat pun, penumpang wajib menunjukkan tiket pergi dan pulang atau PP. Kemudian, masyarakat yang bepergian mesti menggunakan masker, jaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA