Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Kriteria Orang yang Boleh Naik Kapal di Tengah Pelarangan Mudik

image-gnews
Sejumlah pemudik dengan tujuan Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung berjalan menuju kapal laut KM Srikandi Line di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2019. ANTARA
Sejumlah pemudik dengan tujuan Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung berjalan menuju kapal laut KM Srikandi Line di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengatur lima kriteria orang yang diizinkan naik kapal untuk keperluan khusus saat pelarangan mudik diberlakukan. Kriteria ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 19 Tahun 2020 yang terbit pada 6 Mei 2020.

"Pertama, kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus yang melayani perjalanan orang, termasuk orang asing, yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia," begitu bunyi aturan tersebut yang salinannya diterima wartawan pada Kamis petang, 7 Mei 2020. Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pun membenarkan surat edaran tersebut.

Kemudian kriteria kedua, penumpang adalah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Ketiga, penumpang adalah orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal.

Keempat, penumpang adalah pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, atau pelajar yang berada di luar negeri dan akan kembali ke kampung halamannya. Pelayaran untuk repatriasi atau pemulangan WNI ini dilakukan di pelabuhan-pelabuhan yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan.

Kelima, penumpang adalah orang yang akan bepergian dengan alasan khusus. Namun, beleid ini tak menjelaskan lebih detail terkait orang dengan kepentingan khusus seperti apa yang akan diberikan izin.

Selain angkutan penumpang untuk keperluan khusus, Kementerian Perhubungan membuka lalu-lintas laut untuk pelayaran logistik atau barang. Pengangkutan kapal barang tetap dilakukan dengan protokol kesehatan khusus Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini tidak terlepas dari aturan yang diterbitkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Beleid itu mengatur syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi penumpang saat hendak melakukan perjalanan dengan transportasi umum di masa pelarangan mudik.

Misalnya, penumpang harus harus mengantongi syarat kesehatan berupa bukti hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test yang menunjukkan benar-benar negatif virus corona. Syarat itu bisa digantikan dengan bukti surat keterangan sehat yang diperoleh dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.

Selain dokumen sehat, masyarakat yang hendak bepergian untuk kepentingan bekerja atau berbisnis harus menyertakan surat keterangan tugas setara dengan eselon II atau kepala kantor. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki instansi, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 dan diketahui oleh pemerintah daerah setempat selevel kepala desa atau lurah.

Selanjutnya, masyarakat diwajibkan menunjukkan data diri dan melaporkan rencana perjalanannya. Sebelum berangkat pun, penumpang wajib menunjukkan tiket pergi dan pulang atau PP. Kemudian, masyarakat yang bepergian mesti menggunakan masker, jaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

2 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.


Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

4 hari lalu

Penumpang tujuan Ambon antre menaiki KM Dorolonda di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu 30 Maret 2024. PT Pelni Cabang Ternate bersama Kementerian Perhubungan memberikan kuota gratis kepada 300 pemudik dari Ternate menuju Ambon menjelang Idul Fitri 1445 hijriah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.


Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

5 hari lalu

Anggota Komisi VI dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade bersama meninjau kesiapan arus balik mudik di kantor Jasa Marga km 70, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu, 13 April 2024.  Disampaikan saat keterangan kepada wartawan, Andre Rosiade memberi apresiasi atas kinerja pemerintah yang sigap mengatasi arus mudik Lebaran 2024, serta mengimbau juga kepada masyarakat pengguna jalan tol untuk lebih mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk berkendara agar aman, nyaman dan selamat sampai di rumah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

5 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

5 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

7 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.


Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

7 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.


3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

8 hari lalu

Sejumlah pemudik kereta api Jaka Tingkir berjalan keluar setibanya di Stasiun Senen, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Angka kedatangan akan terus bertambah seiring pemesanan tiket arus balik yang masih tersedia. Arus balik diprediksi mulai tanggal 13, 14 dan 15 April 2024. Pada tanggal-tanggal tersebut terdapat sebanyak 44.000 - 46.000 lebih penumpang per harinya yang menuju Jakarta. TEMPO/Subekti.
3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

KAI mencatat jumlah penumpang kereta api selama masa libur Lebaran atau dari 5-16 April 2024 mencapai 3.360.139 orang.


Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

9 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.


4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

9 hari lalu

Pengunjung mengambil gambar instalasi ikan mas di dalam akuarium dan lampu warna-warni bertema perayaan musim Natal di Art Aquarium Museum di Tokyo, Jepang 1 Desember 2023. Pameran ini menampilkan sekitar 5.000 ikan mas ini berlangsung hingga 27 Desember. REUTERS/Kim Kyung -Hoon
4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

Beberapa jenis ikan hias mudah stres saat habitatnya tidak mendukung kondisi yang optimal. Lakukan sejumlah langkah ini setelah ikan ditinggal mudik.