Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Kriteria Orang yang Boleh Naik Kapal di Tengah Pelarangan Mudik

image-gnews
Sejumlah pemudik dengan tujuan Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung berjalan menuju kapal laut KM Srikandi Line di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2019. ANTARA
Sejumlah pemudik dengan tujuan Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung berjalan menuju kapal laut KM Srikandi Line di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengatur lima kriteria orang yang diizinkan naik kapal untuk keperluan khusus saat pelarangan mudik diberlakukan. Kriteria ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 19 Tahun 2020 yang terbit pada 6 Mei 2020.

"Pertama, kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus yang melayani perjalanan orang, termasuk orang asing, yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia," begitu bunyi aturan tersebut yang salinannya diterima wartawan pada Kamis petang, 7 Mei 2020. Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pun membenarkan surat edaran tersebut.

Kemudian kriteria kedua, penumpang adalah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Ketiga, penumpang adalah orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal.

Keempat, penumpang adalah pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, atau pelajar yang berada di luar negeri dan akan kembali ke kampung halamannya. Pelayaran untuk repatriasi atau pemulangan WNI ini dilakukan di pelabuhan-pelabuhan yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan.

Kelima, penumpang adalah orang yang akan bepergian dengan alasan khusus. Namun, beleid ini tak menjelaskan lebih detail terkait orang dengan kepentingan khusus seperti apa yang akan diberikan izin.

Selain angkutan penumpang untuk keperluan khusus, Kementerian Perhubungan membuka lalu-lintas laut untuk pelayaran logistik atau barang. Pengangkutan kapal barang tetap dilakukan dengan protokol kesehatan khusus Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini tidak terlepas dari aturan yang diterbitkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Beleid itu mengatur syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi penumpang saat hendak melakukan perjalanan dengan transportasi umum di masa pelarangan mudik.

Misalnya, penumpang harus harus mengantongi syarat kesehatan berupa bukti hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test yang menunjukkan benar-benar negatif virus corona. Syarat itu bisa digantikan dengan bukti surat keterangan sehat yang diperoleh dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.

Selain dokumen sehat, masyarakat yang hendak bepergian untuk kepentingan bekerja atau berbisnis harus menyertakan surat keterangan tugas setara dengan eselon II atau kepala kantor. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki instansi, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 dan diketahui oleh pemerintah daerah setempat selevel kepala desa atau lurah.

Selanjutnya, masyarakat diwajibkan menunjukkan data diri dan melaporkan rencana perjalanannya. Sebelum berangkat pun, penumpang wajib menunjukkan tiket pergi dan pulang atau PP. Kemudian, masyarakat yang bepergian mesti menggunakan masker, jaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

14 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Pertamina Trans Kontinental Tambah Armada di Luar Negeri

1 hari lalu

Direktur Utama PTK I Ketut Laba bersama para pekerja Pertamina Trans Kontinental saat berada di Kapal Transko Celebes. Kamis, 25 Juli 2024. Dok. Pertamina
Pertamina Trans Kontinental Tambah Armada di Luar Negeri

Transko Celebes merupakan kapal multifungsi untuk mendukung pekerjaan yang diperlukan di pengeboran lepas pantai.


Basarnas Masih Cari Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Laut Papua

3 hari lalu

Tim SAR gabungan dikerahkan untuk mencari Kapal LCT Cita XX yang hilang kontak dalam perjalanan dari Timika ke Yahukimo, Papua Pegunungan. (ANTARA/HO SAR Timika)
Basarnas Masih Cari Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Laut Papua

Basarnas belum menemukan kapal pengangkut bahan BTS yang hilang kontak di laut Papua hingga hari keempat pencarian. Kapal hilang kontak, Jumat lalu.


Kemenhub Minta Keberangkatan Bus Didata

11 hari lalu

Ilustrasi bus. Dok Istimewa
Kemenhub Minta Keberangkatan Bus Didata

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risyapudin Nursin minta setiap keberangkatan bus didata.


Houthi Akui Serang Sebuah Kapal Dua Kali, Ini Penyebabnya

13 hari lalu

Tentara Yaman dan milisi Houthi menyerang kapal yang berhubungan dengan Israel di Laut Hitam. Irna news
Houthi Akui Serang Sebuah Kapal Dua Kali, Ini Penyebabnya

Juru bicara Houthi mengatakan operasi kelompok itu akan terus berlanjut sampai serangan Israel terhadap warga Palestina di Gaza disetop


PT Pelni Ajukan PMN Rp 2,5 Triliun, Akan Digunakan untuk Apa Saja?

16 hari lalu

Pemudik motor gratis menggunakan kapal KM Dobonsolo tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Kapal KM. Dobonsolo yang dioperatori PT Pelni untuk keberangkatan voyage 1 tanggal 25 April 2023 membawa sebanyak 713 unit motor dan 1.650 orang penumpang. Tempo/Tony Hartawan
PT Pelni Ajukan PMN Rp 2,5 Triliun, Akan Digunakan untuk Apa Saja?

PT Pelni mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2,5 triliun dalam rapat dengan Komisi VI DPR kemarin.


Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

22 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.


Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, PT Pelni akan Tambah 3 Kapal Penumpang

22 hari lalu

Petugas mengeluarkan sepeda motor milik pemudik dari Kapal Motor (KM) Dobonsolo saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu, 14 April 2024. Kementerian Perhubungan memberangkatkan peserta mudik gratis pada arus balik Lebaran 2024 dengan rincian sebanyak 1.705 orang penumpang dan 663 unit sepeda motor melalui jalur transportasi kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan menggunakan Kapal Pelni KM Dobonsolo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, PT Pelni akan Tambah 3 Kapal Penumpang

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni mendapat PMN dari Cadangan Investasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,5 triliun.


Arab Saudi Mulai Rapat Persiapan Musim Haji 2025

23 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Arab Saudi Mulai Rapat Persiapan Musim Haji 2025

Komite Haji Pusat Arab Saudi mulai menggelar rapat di Makkah untuk membahas persiapan awal musim haji 2025.


Tingkatkan Pendapatan, Pelindo Lakukan Transformasi Pelayanan di Pelabuhan

23 hari lalu

Jajaran Direksi PT Pelindo saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, yang membahas kinerja perusahaan setelah dua tahun melakukan merger. TEMPO/Nandito Putra.
Tingkatkan Pendapatan, Pelindo Lakukan Transformasi Pelayanan di Pelabuhan

Pelindo terus mendorong transformasi layanan di pelabuhan untuk mempersingkat waktu sandar kapal dan pengiriman barang.