TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memperkirakan keringanan kredit yang diberikan pada segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selama pandemi Corona bisa mencapai Rp 769,51 triliun. Angka ini merupakan besar subsidi bunga yang mencakup seluruh pinjaman UMKM non-KUR di seluruh bank dan perusahaan pembiayaan.
Hal ini disampaikan Wimboh dalam rapat kerja secara virtual bersama Komisi XI DPR pada hari ini. Dia menuturkan pihaknya sudah berbicara dengan para pelaku industri dan juga asosiasi.
“Potensi kemungkinan restrukturisasi antara 40 persen - 50 persen untuk UMKM. Sehingga kami menggunakan skenario 50 persen dengan kolektibilitas 1 dan 2, totalnya Rpm769,51 triliun,” kata Wimboh, Rabu, 6 Mei 2020.
Wimboh menjelaskan, nilai restrukturisasi kredit tersebut berpotensi mengganggu likuiditas industri jasa keuangan lantaran tidak adanya angsuran pokok dan bunga. “Karena itu Kementerian Keuangan beri subsidi bunga, agar bisa menambah likuiditas. Kalau asumsinya 50 persen, ini perlu pendanaan likuiditas sebesar Rp 115,2 triliun,” ujarnya.
Persoalan likuiditas ini, kata Wimboh, pada umumnya dialami oleh bank-bank skala menengah dan kecil, baik bank umum, bank perkreditan rakyat, hingga bank pembangunan daerah. “Kalau bank BUKU IV dan BUMN, kami yakin tidak masalah likuiditasnya, karena punya surat berharga negara (SBN) dan likuiditas cukup,” tuturnya.
Adapun, subsidi bunga yang diberikan untuk plafon kredit sampai dengan Rp 500 juta sebesar 6 persen pada tiga bulan pertama dan 3 persen pada tiga bulan berikutnya. Sedangkan subsidi bunga yang diberikan untuk plafon pinjaman di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar yakni sebesar 3 persen pada tiga bulan pertama dan 2 persen pada 3 bulan berikutnya.
BISNIS