Relaksasi kebijakan yang diminta oleh industri TPT di antaranya penghapusan denda pemakaian minimum untuk listrik dan gas. Sebab, turunnya pemakaian listrik dan gas bukan dikarenakan kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya, melainkan terdampak bencana nasional corona. “Tapi pada kenyataannya PLN dan PGN tidak anggap situasi ini sebagai kondisi luar biasa dan masih menerapkan dendam” tuturnya.
Hal yang sama terjadi di sektor perbankan. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 11/2020 yang memberikan keleluasaan sektor perbankan untuk merelaksasi kredit debitur yang mengalami kesulitan, hingga saat ini pihak perbankan tak memberikan keringanan tersebut.
“Kalau perbankan tidak bisa memberikan tambahan kredit untuk modal kerja, minimal kami diberikan keringanan berupa penjadwalan ulang pembayaran pokok dan bunga. Jangan sampai terjadi kredit macet massal di sektor TPT," ucap Redma.
Untuk itu pihaknya meminta pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera turun tangan. Redma meminta pemerintah tak membiarkan industri TPT dalam negeri mengalami kesulitan sendiri tanpa bantuan. “Kami mengerti bahwa pemerintah mempunyai keterbatasan sumber daya untuk menggerakkan kembali ekonomi pasca COVID-19, maka kami hanya meminta stimulus yang tidak menguras kantong pemerintah,” ungkap Redma.
EKO WAHYUDI