TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik. Sanksi itu mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan ancaman sanksi yang berlaku dalam undang-undang tersebut ialah denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun. "Bagaimana perwujudan sanksinya nanti akan diserahkan kepada Korlantas," ujar Umar dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis, 23 April 2020.
Umar menjelaskan, sanksi tersebut nantinya juga bisa berupa hukuman tilang. Namun, ia memastikan sanksi ini akan diberikan secara bertahap, yakni mulai 7 Mei hingga masa berakhirnya aturan pelarangan mudik berlaku.
Selanjutnya, untuk tahap awal, yakni mulai aturan pelarangan mudik diberlakukan pada 24 April hingga 7 Mei, masyarakat yang masih melanggar hanya akan diminta berbalik arah. "Jadi masih kami lakukan pendekatan persuasif untuk tahap awal," ucapnya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya merumuskan aturan larangan mudik untuk Lebaran 2020 guna mencegah adanya penyebaran virus corona. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 April 2020.
Dalam beleid itu, Kementerian Perhubungan menetapkan adanya pelarangan operasional kendaraan untuk angkutan penumpang ke luar kota. Larangan berlaku untuk semua sektor transportasi, baik laut, udara, maupun darat. Larangan juga berlaku untuk angkutan pribadi.
Rencananya, aturan ini akan berakhir pada 31 Mei 2020 untuk sektor transportasi darat. Selanjutnya untuk angkutan udara bakal berakhir pada 1 Juni 2020, angkutan kapal laut hingga 8 Juni 2020, dan kereta api sampai 15 Juni 2020.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA