TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa kegiatan mudik dilarang oleh pemerintah dengan tujuan untuk menekan risiko penyebaran virus Corona atau Covid-19 ke berbagai daerah.
Dia menuturkan kebijakan larangan mudik itu digulirkan berdasarkan survei dan evaluasi yang telah beberapa kali dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, dia menyatakan bahwa ada cukup banyak jumlah masyarakat yang menyatakan tidak mau mudik karena mengetahui bahaya dari risiko penularan Corona.
Meskipun demikian, masih ada beberapa warga yang mau tetap mudik, bahkan sudah ada yang terlanjur mudik ke kampung halaman.
“Sekarang kelihatannya enggak banyak (yang mau mudik). Karena kalau mereka pergi, mereka enggak dapat bansos di sini (Jakarta),” kata Luhut dalam dialog dengan tema dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi dan investasi yang disiarkan di TVRI, Rabu, 22 April 2020.
Luhut menyatakan pemerintah saat ini telah melakukan persiapan teknis untuk penerapan larangan mudik. Dengan adanya larangan tersebut, dia memperkirakan jumlah pemudik akan sangat berkurang signifikan.
Agar larangan mudik bisa efektif, Luhut yang juga merupakan Ad Interim Menteri Perhubungan ini menyatakan bahwa hal tersebut harus terus dikampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan alasan mudik dilarang.
“Di kita ini (mudik) sudah budaya yang jadi bagian hidup. Ketemu keluarga yang dirindukan dan kita paham betul itu. Tapi masalahnya Jakarta jadi pusat Corona. Di beberapa tempat lain ada yang tertular, setelah di-tracing ternyata dari Jakarta,” kata Luhut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyatakan aturan turunan terkait pelarangan mudik tengah dirundingkan dalam koordinasi bersama Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengelola Jalan Tol, Jasa Marga, dan Kementerian Kesehatan. Rapat juga melibatkan dinas perhubungan di pelbagai provinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Dalam aturan itu, nantinya pengawasan akan dilakukan melalui penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Petugas akan sewaktu-waktu melakukan pengecekan di pos-pos tertentu untuk memastikan tidak ada kendaraan penumpang melaju ke luar kota.
Adapun dalam beleid turunan terkait pelarangan mudik tersebut nantinya juga disebutkan bahwa pemerintah tak akan menutup jalan tol, namun melakukan pembatasan. Artinya, kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan yang dikecualikan, seperti kendaraan barang, kendaraan tenaga medis, dan kendaraan dinas pemerintah.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY