TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah merampungkan pembentukan aturan turunan larangan mudik untuk Lebaran 2020 nanti. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan beleid itu salah satunya akan mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
"Detail (sanksinya) masih difinalisasi. Sebelum tanggal 24 April selesai," ujar Adita saat dihubungi Tempo pada Rabu, 22 April 2020.
Adita mengatakan ada pelbagai opsi sanksi yang sedang dirundingkan Kementerian. Opsi paling ringan adalah hukuman berupa perintah kembali pulang ke rumah bagi masyarakat yang tetap memaksa bepergian ke luar daerah Jabodetabek.
Sedangkan opsi selanjutnya berupa pemberian denda. Namun, besaran denda ini belum ditetapkan Kementerian. Kementerian juga masih merancang teknis pengawasan dan penegakan yang nantinya akan diterapkan di lapangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah melarang mudik saat Lebaran nanti. Aturan ini merupakan keputusan yang diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap imbauan mudik.
Dari evaluasi yang dilakukan, Kementerian Perhubungan mencatat masih ada sekitar 24 persen warga yang bersikeras mudik. Adapun Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan ini berlaku efektif terhitung hari Jumat, 24 April 2020.
"Akan ada sanksi-sanksinya, tapi penerapannya akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS