Untuk membantu Pemda, pemerintah pusat bakal mencairkan 50 persen dari kurang bayar dana bagi hasil (DBH) 2019 lebih awal, baik kepada Pemprov DKI Jakarta maupun Pemda yang lain.
Dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, pemerintah pusat telah memerintahkan Pemda untuk memangkas belanja barang dan belanja modal hingga 50 persen.
Belanja barang dan jasa dirasionalisasi hingga 50 persen dengan memangkas belanja perjalan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat, hingga sosialisasi.
Belanja modal juga perlu dirasionalisasi hingga 50 persen dengan memangkas anggaran pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat, tanah, renovasi ruangan atau gedung, pembangunan gedung, dan belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda hingga tahun selanjutnya.
Pemerintah pusat memerintahkan Pemda untuk memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi ASN Pemda agar tidak melebih nomonal yang ada di pemerintah pusat. Honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan pemberian uang lembut juga perlu dikendalikan atau dikurangi. Selanjutnya, hasil pemangkasan tersebut direalokasikan untuk 3 jenis belanja yang diwajibkan oleh pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19.
BISNIS