TEMPO.CO, Jakarta - Dua perusahaan pengelola bandara domestik semakin menumpukan bisnis pada aktivitas kargo di tengah penurunan penumpang akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I (persero), Handy Heryudhitiawan, mengatakan entitasnya sudah memetakan beberapa lokasi dari total 15 bandara milik perusahaan yang unggul dalam layanan barang.
"Ada lima bandara dengan potensi volume kargo besar sesuai karakter wilayah masing-masing," ucapnya kepada Tempo, kemarin.
Bandara Sentani di Jayapura, Papua, merupakan yang terdepan dengan realisasi kargo mencapai 30 ribu ton pada triwulan pertama tahun ini. Bandara yang tercatat melayani 2,33 juta penumpang pada 2018 merupakan pintu masuk utama seluruh penerbangan di wilayah Papua, yang dominan melayani jasa logistik. "Itu hub orang dan barang di sana," katanya.
Angkasa Pura I, Handy melanjutkan, juga mengandalkan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali sebagai transit kargo ke rute luar negeri. "Volume kargo bandara ini mencapao 139 ribu ton tahun lalu, dan triwulan 1 2020 sudah 28 ribu ton," katanya.
Tiga lokasi lainnya adalah Bandara Juanda di Surabaya yang banyak dipakai untuk keperluan industri. Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar yang merupakan hub dan transit penerbangan wilayah timur Indonesia, serta Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan yang dipakai unthk memenuhi kebutuhan logistik daerah yang cukup besar.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (persero), Muhammad Awaluddin, mengatakan layanan kargo Bandara Soekarno Hatta di Banten pun masih bergairah. Volume layanannya mencapai 158 ribu ton pada tiga bulan pertama tahun ini, naik dari periode serupa tahun lalu, sebesar 139 ribu ton.
"Sekarang intensitas pengiriman sedang tinggi,untuk kebutuhan medis Covid-19," katanya. "Terutama pengiriman alat kesehatan dan pelindung diri," ucapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan maskapai diwajibkan memperkuat layanan logistik di samping layanan penumpang komersil. Hal itu pun dimandatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur transportasi di masa pandemi Covid-19.
FRANSISCA CHRISTY ROSANA | LARISSA HUDA | YOHANES PASKALIS