Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modal Naik Jadi Rp 3 T, Bank Besar Mulai Akuisisi Bank Kecil

image-gnews
Aviliani. TEMPO/ Arnold Simanjuntak
Aviliani. TEMPO/ Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani mengatakan saat ini lima sampai enam bank telah mencoba merger dengan bank besar. Aksi korporasi ini dilakukan menyusul Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.  

Dalam beleid ini, OJK menaikkan modal inti minimum (MIM) perbankan dari saat inI Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun pada 31 Desember 2020. Sehingga beberapa bank besar telah mengambil alih alias mengakuisisi keenam bank tersebut. 

“Karena kalau mereka tidak bisa memenuhi sampai 2022, jadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat),” kata Aviliani dalam diskusi online INDEF di Jakarta, Jumat, 10 April 2020.

Selain itu, Aviliani pun mengapresiasi aturan konsolidasi bank umum yang diterbitkan OJK ini. Aturan tersebut dinilai menunjukkan kesiapan OJK agar masyarakat tetap percaya pada sistem perbankan di tengah pandemi Covid-19 ini. Namun, Aviliani meminta OJK menambah sosialisasi aturan ini di masyarakat. “Karena sekarang, Grup WA lebih dipercaya orang,” kata dia.

Sebab saat ini, bank kecil tidak hanya dihadapkan dengan ketentuan modal inti yang naik, tapi juga likuiditas. Aviliani mengatakan likuiditas perbankan kecil saat ini memang cukup ketat dengan loan to deposit ratio (LDR) mencapai 97 persen. Meski demikian, Aviliani menyebut berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kepercayaan nasabah terhadap bank-bank kecil ini masih cukup tinggi di tengah virus corona.

“Karena sampai hari ini, tidak ada perpindahan dana besar-besaran,” kata Aviliani. Kepercayaan ini, kata dia, muncul karena bank yang berskala kecil ini memang selalu menjaga likuiditas mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu sejak Rabu, 25 Maret 2020, ekonom senior lainnya yaitu Chatib Basri menilai saat ini likuiditas perbankan di Indonesia memang masih stabil. Akan tetapi, kata dia, pemerintah perlu bersiap dengan kemungkinan adanya liquidity crunch yang akan berdampak pada krisis perbankan yang sistemik.

Liquidity crunch adalah situasi ketika berkurangnya suplai dana tunai ke perbankan kecil, namun terjadi permintaannya justru tinggi. Dalam kondisi ini, perbankan kecil akan mengenakan bunga pinjaman yang tinggi kepada nasabah mereka.  

Chatib mencontohkan situasi di mana nasabah bank tidak bisa membayar utang mereka ke perbankan dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan akibat virus corona. Sehingga, tidak ada pembayaran dana tunai ke perbankan. Sementara, bank tetap harus membayar bunga deposit.

Aviliani sepakat liquidity crunch harus jadi perhatian pemerintah. Namun, komisaris independen Bank Mega ini mengatakan para pemilik bank sebenarnya sudah diundang OJK di tengah situasi Covid-19 ini. OJK pun menanyakan berapa daya tahan likuiditas bank kecil ini di tengah restrukturisasi kredit yang diperintahkan OJK. “Kalau restrukturisasi 50 persen, daya tahannya berapa? Kalau 75 persen berapa?” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

1 jam lalu

Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun. YouTube/Richard Lee
Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.


Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

1 jam lalu

Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar


Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

2 jam lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

6 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

17 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

17 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

18 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

18 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

19 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

21 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.