Tempo.Co, Jakarta - Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mendesak pemerintah dan aplikator memberikan bantuan langsung tunai atau BLT kepada pengemudi ojek online atau ojol sebagai kompensasi penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Kebijakan itu berimbas terhadap pelarangan pengemudi ojek mengangkut penumpang.
"Penghasilan kami sebagian besar akan turun. Angkutan penumpang memiliki komposisi 70 persen dari total penghasilan kami sehari-hari," ujar Igun dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 8 April 2020.
Igun mengatakan, saat ini pendapatan dari pesan layanan antar makanan tak akan menutup kerugian terhadap diberhentikannya layanan penumpang. Meski ada kenaikan tarif layanan antar makanan, ia memastikan besarannya tidak terlampau signifikan.
Selain meminta BLT, Igun mengatakan asosiasi juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan segera memutuskan kebijakan relaksasi kredit kendaraan bermotor secara menyeluruh tanpa ada syarat nilai yang ditagihkan kepada nasabah. Dengan begitu, dana untuk membayar angsuran kepada lessor bisa dialihkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Selanjutnya, Igun mengimbuhkan, aplikator didesak untuk memangkas potongan penghasilan dari 20 persen menjadi 10 persen. "Kami juga minta kepada pihak aplikator untuk sosialisasi aplikasi layanan order pesan antar makanan dan barang kepada para pelanggan pengguna jasa ojek online," tuturnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menyetujui penerapan PSBB untuk Jakarta sebagai wilayah zona merah penyebaran virus corona. Dengan demikian, PSBB akan mulai efektif pada 10 April nanti. Dalam masa PSBB, pemerintah berhak membatasi mobilisasi warga, termasuk dengan angkutan umum dan angkutan khusus seperti ojek online.