TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengharuskan seluruh penumpang di lingkungan stasiun maupun di dalam gerbong kereta memakai masker menyusul masifnya persebaran virus corona. Kebijakan PT KAI tersebut berlaku mulai 12 April 2020 mendatang.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Pelaksana Tugas Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa petang, 7 April 2020.
Baca Juga:
Adapun perseroan akan mulai mensosialisikan aturan tersebut melalui pelbagai platform. Di antaranya lewat pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, hingga media lainnya.
Joni menjelaskan, aturan ini sejalan dengan rekomendasi yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO beberapa waktu lalu. WHO sebelumnya telah meminta masyarakat mengenakan masker sebagai alat perlindungan diri atau APD saat keluar rumah.
Selain mengenakan masker, Jodi menegaskan KAI pun akan mengatur penumpang supaya tetap menjaga jarak dengan penumpang lain minimal 1 meter. Joni juga meminta penumpang selalu mencuci tangan mengenakan sabun dan air mengalir atau sanitizer.
Seumpama tak ada kepentingan mendesak, Joni meminta masyarakat menunda perjalanannya. "Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya.
Aturan penggunaan masker ini sebelumnya juga telah diberlakukan oleh pelbagai operator transportasi. Anak usaha KAI, Kereta Commuter Indonesia (KCI), sudah lebih dulu meminta seluruh penumpang untuk memakai masker saat akan melakoni perjalanan menggunakan KRL. Begitu juga dengan mode lain seperti MRT, bus Transjakarta, hingga operator pesawat di bandara-bandara.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA