TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan multiaplikasi Gojek merespons aturan dalam masa wabah Corona, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam beleid itu, pengemudi ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang di masa pandemi virus Corona di kawasan khusus PSBB. Pengemudi ojek online hanya dibolehkan mengangkut atau mengirim barang.
Chief of Corporate Affairs Nila Marita mengatakan saat ini perseroan tengah berdiskusi dengan pemerintah perihal pelaksanaan larangan tersebut.
"Kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak virus Corona," katanya dalam pesan pendek hari ini, Senin, 6 April 2020.
Nila menjelaskan, perusahaannya sejatinya telah berupaya untuk membantu mitra supaya tetap beroperasi. Toh, perseroan telah menyediakan perlengkapan keselamatan kepada mitra yaitu pengemudi ojek online, seperti masker.
"Kami telah mengimpor 5 juta masker untuk didistribusikan kepada mitra driver dan tenaga medis di Indonesia."
Gojek juga menyediakan hand zanitizer, vitamin, dan disinfektan bagi mitranya. Bahkan, Gojek bekerja sama dengan merchant untuk rutin mengecek suhu tubuh mitra.
Gojek juga menjalankan phisycal distancing pada saat mengantarkan pesanan kepada pelanggan. Manajemen Gojek juga mengimbau mitra merchant memprioritaskan metode pembayaran digital atau nontunai.