TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah menerbitkan surat edaran tentang jaminan ketersediaan dan kelancaran pasokan barang bagi masyarakat di tengah pandemi virus Corona. Surat yang dirilis pada Jumat, 3 April 2020 itu meminta agar supermarket, terutama yang menyediakan bahan pokok, untuk menambah jam operasionalnya di waktu tertentu.
Menanggapi hal ini, angota dewan penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia alias Hippindo, Tutum Rahanta, mengatakan terbitnya surat edaran itu menjadi penegasan untuk waktu operasional di setiap daerah di Indonesia. "Itu adalah penegasan lebih kepada hampir semua kabupaten dan kota yang mempunyai jam buka yang berbeda-beda serta isolasi wilayah yang kadang-kadang mempersulit distribusi," ujar Tutum kepada Tempo, Sabtu, 4 April 2020.
Sebenarnya, kata dia, saat ini pun supermarket bisa beroperasi di atas pukul 22.00 pada hari-hari tertentu. Namun, selama ini belum ada permintaan dari pemerintah.
"Surat edaran itu hanya masalah distribusi dan jika diperlukan untuk buka bisa di atas jam 22.00, namun hingga sekarang masih normal," tutur Tutum.
Terkait dengan akses distribusi ke daerah-daerah selama masa wabah Corona, Tutum mengatakan hampir semua wilayah punya kebijakan masing-masing. Sehingga, distribusi kerap kali terkendala. Dengan adanya surat edaran Mendag itu, ia berharap distribusi menjadi lebih lancar.