TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengklaim bank pelat merah sudah mulai melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak penyebaran virus Corona (Covid-19).
Meski demikian, himpunan bank milik negara (Himbara) masih terus berkoordinasi untuk menyamakan persepsi terkait keringanan restrukturisasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kartika mencontohkan, BRI sampai 30 Maret 20120 sudah melakukan restrukturisasi kredit kepada 82.000 nasabah dengan plafon lebih dari Rp 6 triliun. "Ritel ada 9.900 nasabah dengan plafon Rp 7 triliun, konsumer 1.500 debitur dengan plafon Rp 600 miliar, jadi sudah mulai bergerak,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jumat, 3 April 2020.
Menurut Kartika, saat ini dibutuhkan persamaan persepsi dari bank milik negara terkait pola restrukturisasi dan kriteria debitur untuk mempercepat proses restrukturisasi. Setidaknya diperlukan waktu hingga 2 pekan untuk menyamakan persyaratan bank untuk restrukturisasi.
Untuk skema restrukturisasi ini, Bank Himbara juga akan menggunakan stimulus fiskal sebesar Rp 150 triliun yang diberikan pemerintah kepada sektor keuangan. Namun, sejauh ini belum diputuskan secara jelas bagaimana skema penggunaan dana ini untuk sektor perbankan, termasuk Himbara.
“Semoga 1-2 minggu ke depan program ini bisa menjangkau masyarakat luas dan diprioritaskan ke red zone penyebaran Covid-19,” ujar Kartika yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama BRI tersebut.
Restrukturisasi ini sejalan dengan stimulus dari OJK berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit akibat dampak virus Corona. Stimulus ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
BISNIS