Senada, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Ketenagakerjaan Anton J. Supit mengatakan pemerintah perlu memberikan kelonggaran bagi dunia usaha untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR tahun ini. Pasalnya, sulit apabila memaksakan pelaku usaha membayar THR dengan kondisi ekonomi yang tertekan wabah corona ini.
“Bisa saja pengusaha yang terdampak wabah corona bayar THR secara penuh tahun ini. Namun kita tidak tahu, setelah bayar THR kelangsungan bisnisnya terancam. Akhirnya kan bisa banyak pekerja justru kehilangan pekerjaan usai THR-an,” kata Anton.
Untuk itu dia meminta agar kesepakatan mengenai THR diselesaikan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja di tiap perusahaan. Hal itu, tentu saja membutuhkan kelonggaran ketentuan dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah mengingatkan pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya (THR), kendati wabah corona menekan dunia usaha di Tanah Air. Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, telah dibahas mengenai kesiapan sektor usaha untuk membayar THR. Terlebih hal itu telah diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Ini diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini berdasarkan UU diwajibkan dan tentunya Kemenaker sudah menyiapkan hal-hal terkait THR,” jelas Airlangga, Kamis.