TEMPO.CO, Jakarta - Terkait permintaan Presiden Joko Widodo agar Tunjangan Hari Raya atau (THR) karyawan tetap dibayarkan di tengah pandemi corona ini, pelaku usaha meminta ada penyesuaian. Permintaan itu terutama bagi perusahaan yang bener-bener terdampak wabah corona.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi mengatakan, saat ini kondisi mayoritas pengusaha sedang sulit. Menurut dia, kas para pengusaha sudah terkuras sepanjang Februari-Maret 2020 akibat tekanan ekonomi dari wabah COVID-19 di seluruh dunia.
“Saya sudah sampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja, supaya ketentuan THR tahun ini lebih fleksibel. Kalau kondisi normal, pengusaha pasti bayar THR, entah dengan mengajukan pinjaman bank atau mencarikan tagihan. Karena pemasukan relatif masih ada. Sekarang ini kondisinya tidak normal, sulit bagi pengusaha,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Kamis 2 April 2020.
Dia mengatakan, para pekerja sejatinya sudah mengetahui bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat wabah corona. Sehingga, ia merasa pekerja juga memahami apabila perusahaan memberikan THR tidak sesuai dengan kondisi normal, atau bahkan tidak membayarkan THR tahun ini.
“Saya kasih contoh pekerja perhotelan, mereka paham bahwa industri ini lagi sulit, jadi lebih paham kalau THR kali ini kondisional sekali pemberiannya. Saya pikir industri lain perlu terbuka terkait kondisi perusahaan ke pekerjanya juga saat ini,” kata Hariyadi.