TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah membayar utang klaim kepada pemegang polis, senilai Rp 470 miliar per hari ini, Selasa, 31 Maret 2020. Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengatakan, pembayaran kewajiban tahap pertama ini ditujukan bagi sebagian pemegang polis tradisional.
"Karena ketersediaan sangat terbatas, pembayaran tahap pertama dilakukan untuk sebagian polis tradisional ke yang telah jatuh tempo, dan sudah diverifikasi berdasarkan jumlah pemegang klaim dan lamanya penundaan pembayaran," ujar Hexana dalam telekonferensi, Selasa 31 Maret 2020.
Hexana menjelaskan, sumber pendanaan untuk pembayaran polis asuransi ini berasal dari aset-aset finansial yang masih bisa dilikuidasi, yakni yang semula dilakukan repurchase agreement atau repo. Dengan repo saham itu, Jiwasraya memperoleh dana total Rp 470 miliar.
Sedangkan untuk pembayaran tahap selanjutnya, yakni untuk sisa pemegang polis tradisional dan pemegang polis saving plan, Jiwasraya masih menunggu proses. Hexana mengatakan perseroan, pemegang saham, dan regulator saat ini masih merembuk ketetapan besaran dan jangka waktu pembayarannya.