TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam Instruksi Menteri ini juga memuat soal penghentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaan kahar. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengungkapkan Instruksi Menteri baru ditandatangani Menteri PUPR pada Jumat 27 Maret 2020.
"Bukan moratorium, tetapi penghentian pekerjaan lapangan jika ada pekerja positif. Instruksi ini ditujukan kepada pejabat di Kementerian PUPR," katanya kepada Bisnis, Sabtu 28 Maret 2020.
Berdasarkan poin huruf A Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada angka 2 huruf b tentang Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan, dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi tiga hal berikut maka penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar.
Pertama, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Lebih lanjut pada huruf d menyebutkan dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi Covid-19, maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan tertentu.
Ketentuan tersebut, yaitu mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melaksanakan protokol pencegahan corona dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan Covid-19, dan menghentikan sementara ketika terjadi kasus pekerja yang ditemukan positif atau PDP untuk melakukan penanganan sesuai protokol pemerintah.
Dalam bagian Tindak Lanjut Terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi huruf A mengenai Penghentian Pekerjaan Sementara pada nomor 1 disebutkan dalam hal Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ditetapkan untuk diberhentikan sementara akibat keadaan kahar maka diberlakukan ketentuan.