Untuk pengusulan penghentian sementara dapat dilakukan oleh PPK dan/atau Penyedia Jasa berdasarkan usulan Satgas Pencegahan Covid-19 setelah dilakukan Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di Lapangan.
Kemudian, penghentian sementara tersebut ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kasatker/KPA dan Kabalai dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Terkait waktu penghentian sementara, dalam Instruksi Menteri ini poin nomor 3 menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid-19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.
Adapun, khusus untuk pekerjaan yang bersifat strategis nasional sebagai pelaksanaan Perpres atau Kepres atau Inpres maupun direktif lainnya, PPK menetapkan penghentian pekerjaan sementara akibat dari keadaan kahar sesuai ketentuan dan melaporkan untuk mendapatkan persetujuan Menteri PUPR.