TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akan membantu merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sepanjang debitur itu teridentifikasi terdampak dari penyebaran virus corona atau COVID-19.
“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara Bersama-sama. Untuk lebih jelasnya, mitra BNI dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat,” kata Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati melalui keterangan tertulis, Jumat 27 Maret 2020.
Kebijakan BNI tersebut didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai POJK Stimulus Dampak COVID-19.
Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran virus corona, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Debitur tersebut adalah debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan," kata Setyawati.
Adapun terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara pertama dengan perpanjangan jangka waktu kredit, kedua perpanjangan masa tenggang, ketiga keringanan tarif bunga pinjaman dan/atau provisi, dan terakhir penurunan suku bunga.
Dengan adanya POJK ini, kata Setyawati, status kredit debitur bank yang terdampak bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK. "BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nanti," tuturnya.
Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya, Setyawati menjelaskan, pihaknya nanti akan melakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga memverifikasi bahwa debitur memang terdampak virus corona atau memiliki track record yang baik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan arahan agar perbankan dan lembaga keuangan non-bank membantu masyarakat yang sulit memenuhi kewajiban kreditnya kepada bank akibat terdampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19), baik secara langsung maupun tidak langsung.